MAKALAH HUBUNGAN BANK DAN KOPERASI
KATA PENGANTAR
Puji dan syukur kehadirat Tuhan Yang
Maha Esa, sebagai pencipta atas segala kehidupan yang senantiasa memberikan
rahmat sehingga kami dapat menyelesaikan tugas makalah ini.
Dalam kesempatan ini, penulis juga
ingin mengucapkan terima kasih dengan hati yang tulus kepada seluruh pihak yang
telah membantu dalam penyelesaian makalah ini semoga Tuhan senantiasa membalas
dengan kebaikan yang berlipat ganda.
Kami menyadari bahwa penyusunan
makalah ini masih jauh dari sempurna, oleh karena itu kami mengharapkan kritik
dan saran yang bersifat membangun dari semua pihak guna perbaikan di masa yang
akan datang. Harapan kami semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi semua pihak.
Indramayu, 22 Oktober 2015
Penulis
DAFTAR
ISI
KATA
PENGANTAR..............................................................................................................ii
DAFTAR
ISI............................................................................................................................iii
BAB
1 PENDAHULUAN........................................................................................................1
1.1 Latar Belakang...................................................................................................................1
1.2 Rumusan Masalah..............................................................................................................2
1.3 Batasan Masalah................................................................................................................2
1.4 Tujuan
Penulisan................................................................................................................2
1.5 Manfaat
Penulisan..............................................................................................................2
1.6 Metode
Pengumpulan Data...............................................................................................2
BAB
2 KAJIAN
TEORI..........................................................................................................3
2.1 Pengertian Studi Bank dan Lembaga Keuangan............................................................3
2.2 Tujuan Dilaksanakan Studi Bank dan Lembaga Keuangan.........................................3
2.3 Pengertian dan Fungsi Lembaga Keuangan ...................................................................3
2.4 Pengertian
Lembaga Keuangan Non Bank ( Koperasi)................................................5
2.5 Pengertian Hukum Perbankan.........................................................................................5
2.6 Ruang Lingkup dari Pengaturan Hukum Perbankan...................................................6
2.7 Sumber
Hukum Perbankan..............................................................................................6
2.8
Persaingan Bank dan Koperasi........................................................................................7
BAB 3 PEMBAHASAN.........................................................................................................10
3.1 Sejarah Perbankan...........................................................................................................10
3.2 Sejarah Perbankan di Indonesia.....................................................................................10
3.3 Perkembangan Perbankan di
Indonesia........................................................................11
3.4 Peran Perbankan dan Koperasi
dalam mendorong peningkatan kewirausahaan di Indonesia.................................................................................................................................13
3.5 Kelemahan/ kesalahan Bank dan Koperasi yang
Menyebabkan Persaingan............14
3.6 Dasar Kerjasama Antara Bank Dengan Koperasi dan
LKM.....................................15
3.7 Pola
Kerjasama Bank Mendukung Pemberdayaan UMKM......................................16
3.8 Kerjasama
Koperasi Mendukung Pemberdayaan UMKM.........................................18
BAB
4 PENUTUP..................................................................................................................19
4.1 Kesimpulan.......................................................................................................................19
4.2 Saran..................................................................................................................................19
DAFTAR PUSTAKA............................................................................................................25
BAB 1
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Pada saat era globalisasi
seperti ini banyak sekali lembaga keuangan yang bermunculan. Mulai dari lembaga
keuangan bank maupun non bank. Setiap lembaga keuangan mempunyai setiap fungsi,
tujuan, pengertian dan syarat yang berbeda-beda. Tetapi tujuan utama
keseluruhan perbankan adalah menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk
pinjaman. Atau dengan kata lain, Lembaga Keuangan menghimpun dana dari pihak
yang memiliki dana yang berlebih yang kemudian akan di salurkan ke pada pihak
yang kekurangan dana atau yang membutuhkannya. Mulai dari penyimpanan uang,
karena dirasa lebih aman menyimpan di lembaga keuangan, peminjaman uang bagi
yang memerlukan dengan syarat-syarat tertentu, dan masih banyak fungsi lembaga
keuangan yang lainnya. Tetapi masih banyak orang yang belum mengerti sama
sekali dalam memanfaatkan lembaga keuangan tersebut yang saat ini tersedia
sangat banyak di Negara ini.
Saat ini bank dan lembaga
keuangan merupakan salah satu perilaku terpenting dalam perekonomian suatu
negara. masyarakat maupun kalangan usaha sangat membutuhkan jasa bank dan
lembaga keuangan lainnya.saat ini pelaku ekonomi yang terlibat hanyalah sektor
rumah tangga dan sektor industri / perusahaan. Sektor industri menghasilkan
barang atau jasa yang akan dikonsumsi sektor rumah tangga dengan
menukarnya dengan uang yang dimilikinya.
Peranan Lembaga keuangan bank
dan non bank bagi masyarakat yang memiliki perekonomian yang mapan atau tinggi
keberadaannya sangatlah penting khususnya sebagai lembaga mediasi antara pihak
yang memiliki dana dan yang membutuhkan dana. Mekanisme aktivitas ekonomi
masyarakat modern dengan peran bank dan lembaga keuangan lain.
Secara umum dapat dikatakan
bahwa bank dan lembaga keuangan menjadi pihak perantara bagi sektor rumah
tangga dan sektor industri, khususnya di dalam menyerap dana dari sektor rumah
tangga dalam bentuk tabungan dan menyalurknannya kepada sektor industri sebagai
kredit investasi. Meskipun dalam prakteknya penyerapan dan penyaluran dana itu
sendiri dapat terjadi, untuk sektor rumah tangga maupun sektor industri.
Lembaga keuangan bank atau
bukan bank merupakan lembaga keuangan yang memberikan jasa keuangan yang paling
lengkap, di samping menyalurkan dana atau pinjaman juga usaha menghimpun dana
dari masyarakat luas dalam bentuk simpanan.
Tujuan dilakukan studi Bank
dan Lembaga Keuangan ini adalah untuk memberikan informasi dan pengenalan
mengenai pengertian, fungsi, peranan, jenis-jenis lembaga, sejarah dari Lembaga
Keuangan Bank dan Non bank, serta untuk memberikan pengenalan sistem keuangan
di Indonesia.
1.2. Rumusan Masalah
Dalam penulisan ini masalah yang ingin dikemukakan adalah:
“Bagaimana hubungan bank
dan lembaga keuangan non bank (koperasi), apa saja permasalahannya dan apa saja
peranannnya dalam masyarakat”.
1.3. Batasan
Masalah
Pada penulisan ini, penulis
membatasi aspek studi Bank dan Lembaga Keuangan yaitu aspek peranan bank dan koperasi,
permasalahan bank dan koperasi, persaingan antara bank dan koperasi dan
penyebab persaingan tersebut.
1.4. Tujuan
Penulisan
Penulisan ini bertujuan untuk
:
1. Untuk
memberikan pengetahuan dan informasi mengenai lembaga bank maupun non bank (koperasi) yang ada di
Indonesia
2. Untuk
mengetahui tujuan dan fungsi yang dilakukan lembaga bank
3. Untuk
mengetahui perkembangan lembaga bank dan non bank di Indonesia
4. Untuk mengetahui keterkaitan
bank dan koperasi dan permasalahannya
1.5. Manfaat Penulisan
Penulis mengharapkan dalam diadakannya penulisan ini dapat membawa manfaat
yaitu kepada :
1. Masyarakat
Dapat memberikan informasi dan
pengetahuan kepada masyarakat agar masyarakat mengerti tentang lembaga keuangan
bank dan non bank
2. Akademis
Dapat meningkatkan wawasan dan
menambah pengetahuan mengenai lembaga keuangan bank dan non bank. Sehingga
memiliki dasar pengetahuan pada masa yang akan mendatang untuk dapat
memanfaatkan adanya lembaga keuangan bank dan non bank sesuai dengan
kebutuhannya
1.6. Metode Pengumpulan Data
Untuk memperoleh data-data,
penulis melakukan pengambilan data-data dengan menggunakan data primer yaitu
dengan cara:
1. Metode
Kepustakaan
Penelitian yang dilakukan
dengan cara pengumpulan data yang didapat dari berbagai sumber tertulis yaitu
dengan cara mempelajari buku-buku yang memuat materi ini
2. Metode
Pengambilan Data Dalam Internet
Penelitian dilakukan dengan
cara pengumpulan data yang didapat di berbagai website yaitu dengan cara
mengambil inti sari yang memuat materi ini
BAB 2
KAJIAN TEORI
2.1. Pengertian Studi Bank dan Lembaga Keuangan
Pengertian studi bank dan
lembaga keuangan membahas aspek kehidupan perekonomian secara makro dan mikro
yang meliputi pengertian bank dan lembaga keuangan lainnya, sejarah, jenis,
tugas dan laporan usaha bank, dasar-dasar dan konsep manajemen bank syariah dan
undang-undang perbankan terbaru
2.2.
Tujuan Dilaksanakan Studi Bank dan
Lembaga Keuangan
Studi bank dan lembaga
keuangan bertujuan untuk memberikan pemahaman mengenai konsep bank dan lembaga
keuangan lainnya, memahami sejarah, tugas dan laporan usaha bank, dan memahami
dasar-dasar dan konsep manajemen bank syariah dan undang-undang perbankan
terbaru, serta Semua badan yang kegiatannya di bidang keuangan, melakukan
penghimpunan dan penyaluran dana kepada masyarakat terutama guna membiayai investasi
perusahaan
2.3. Pengertian dan Fungsi Lembaga Keuangan bank
a.
Pengertian Lembaga Keuangan Bank
Lembaga yang menghimpun dana
dari masyarakat dan menanamkannya dalam bentuk aset keuangan lain, misalnya
kredit, surat-surat berharga, giro, dan aktiva produktif lainnya; yang termasuk
dalam lembaga keuangan adalah bank. Lembaga keuangan (financial
institution) dapat didefinisikan sebagai suatu badan usaha yang aset utamanya berbentuk aset keuangan (financial assets) maupun
tagihantagihan (claims) yang dapat berupa saham (stocks), obligasi (bonds) dan
pinjaman (loans), daripada berupa aktiva riil misalnya
bangunan, perlengkapan(equipment) dan bahan baku.
Pengertian Formal Lembaga
Keuangan Menurut Keputusan Menteri Keuangan RI No.792 Tahun 1990 tentang
Lembaga Keuangan “Semua badan yang kegiatannya di bidang keuangan, melakukan
penghimpunan dan penyaluran dana kepada masyarakat terutama guna membiayai
investasi perusahaan” bank adalah lembaga perantara keuangan yang menerima
deposito dan saluran tersebut deposito ke dalam kredit kegiatan, baik secara
langsung atau melalui pasar modal. Sebuah bank menghubungkan pelanggan dengan
defisit modal untuk pelanggan dengan surplus modal .
b. Fungsi Lembaga Keuangan Bank
Fungsi-fungsi lembaga keuangan yang diuraikan di bawah ini menujukkan
betapa pentingnya keberadaan lembaga keuangan dalam perekonomian modern, yaitu
:
1. Melancarkan pertukaran produk (barang dan jasa) dengan menggunakan uang dan
instrument kredit.
2. Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkan
kemasyarakat dalam bentuk pinjaman. Atau dengan kata lain, lembaga keuangan
menghimpun dana dari pihak yang kelebihan dana dan menyalurkan ke pihak yang
kekurangan dana.
3. Memberikan jaminan hukum dan moral mengenai keamanan dana masyarakat yang
dipercayakan kepada lembaga keuangan tersebut.
4. Menciptakan dan memberikan likuiditas yaitu dengan memberikan keyakinan
kepada nasabahnya bahwa dana yang disimpan akan dikembalikan pada waktu
dibutuhkan atau pada waktu jatuh tempo.
5. Penyimpanan Barang-Barang: Berharga Penyimpanan barang-barang berharga
adalah satu satu jasa yang paling awal yang ditawarkan oleh bank umum.
Masyarakat dapat menyimpan barang-barang berharga yang dimilikinya seperti
perhiasan, uang, dan ijazah dalam kotak-kotak yang sengaja disediakan oleh bank
untuk disewa (safety box atau safe deposit box). Perkembangan ekonomi yang
semakin pesat menyebabkan bank memperluas jasa pelayanan dengan menyimpan
sekuritas atau surat-surat berharga.
6. Mendukung Kelancaran Transaksi Internasional: Bank umum juga sangat
dibutuhkan untuk memudahkan dan atau memperlancar transaksi internasional, baik
transaksi barang/jasa maupun transaksi modal. Kesulitan-kesulitan transaksi
antara dua pihak yang berbeda negara selalu muncul karena perbedaan geografis,
jarak, budaya dan sistem moneter masing-masing negara. Kehadiran bank umum yang
beroperasi dalam skala internasional akan memudahkan penyelesaian
transaksi-transaksi tersebut. Dengan adanya bank umum, kepentingan pihak-pihak
yang melakukan transaksi internasional dapat ditangani dengan lebih mudah,
cepat, dan murah.
7. Mendukung Kelancaran Mekanisme Pembayaran Hal ini dimungkinkan karena salah
satu jasa yang ditawarkan bank umum adalah jasa-jasa yang berkaitan dengan
mekanisme pembayaran.Beberapa jasa yang amat dikenal adalah kliring, transfer
uang, penerimaan setoran-setoran, pemberian fasilitas pembayaran dengan tunai,
kredit, fasilitas-fasilitas pembayaran yang mudah dan nyaman, seperti kartu
plastik dan sistem pembayaran elektronik
2.4. Pengertian
Lembaga Keuangan Non Bank ( Koperasi)
a.
Pengertian Koperasi
Koperasi Indonesia adlah organisasi rakyat berwatak
sosial, beranggotakan orang-orang atau badan-badan hokum koperasi yang
merupakan suatu tata susunan ekonomisebagai usaha bersama atas azas
kekeluargaan. ( UU No. 12/1967). Koperasi
simpan pinjam adlah koperasi yang bergerak dibidang simpan pinjam.
Pengertian dari Koperasi Simpan Pinjam yaitu merupakan
salah satu bentuk organisasi ekonomi yang dipilih oleh sebagian anggota
masyarakat dalam rangka meningkatkan kemajuan ekonomi serta kesejahteraan
hidupnya. Masyarakat akan memilih Koperasi jika organisasi ekonomi tersebut
dirasakan atau diyakini bisa mendatangkan manfaat lebih besar baginya dari
pada bentuk organisasi ekonomi lain.
Sebuah Koperasi
dikatakan berhasil atau sukses jika mampu meningkatkan kesejahteraan
anggotanya. Koperasi dapat mensejahterahkan anggotanya, karena ia menciptakan
nilai tambah dari usaha mereka. Dalam hal ini, semakin baik kinerja Koperasi,
maka semakin besar kemampuan Koperasi mensejahterakan anggotanya. Semakin besar
peran Koperasi memperbaiki kesejahteraan anggotanya, semakin tinggi partisipasi
mereka dalam kegiatan Koperasi. Jadi, hubungan antara kinerja Koperasi,
partisipasi anggota dan kesejahteraan anggota adalah hubungan yang saling
mempengaruhi. Oleh karna itu dapat dikatakan bahwa peranan koperasi sangat
besar bagi anggotanya. Dari semua hal tersebut Koperasi dapat di jadikan contoh
dimana para anggotanya mendapat berbagai keuntungan semua itu tidak terlepas
dari peranan koperasi dalam mensejahterhkan anggotanya. Koperasi karyawan
merupakan salah satu jenis koperasi yang di Indonesia.
b. Peranan Koperasi
Dalam bidang perekonomian Lembaga Keuangan Non Bank mempunyai peranan yang
penting yaitu:
1. Membantu usaha dalam meningkatkan produktivitas barang / jasa
2. Memperlancar distribusi barang
3. Mendorong terbukanya lapangan pekerjaan
2.5. Pengertian Hukum Perbankan
Hukum yang mengatur masalah perbankan disebut hukum perbankan (Banking
Law) yakni merupakan seperangkat kaedah hukumdalam bentuk peraturan
undangan,yurisprudensi,doktrin, dan lain-lain sumber hukum yang mengatur
masalah masalah perbankan sebagai lembaga,dan aspek kegiatannya sehari-hari,
rambu-rambu yang harus dipenuhi oleh suatu bank perilaku petugas-petugasnya
,hak , kewajiban, tugas dan tanggung jawab, parapihak yang tersangkut dengan
bisnis perbankan, apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh bank,
eksistensi bank, dan ain-lain yang berkenaan dengan dunia perbankan tersebut
2.6. Ruang Lingkup dari Pengaturan Hukum
Perbankan
Ruang lingkup dari penaturan hukum
perbankan di Indonesia meliputi:
1. Asas-asas perbankan, seperti norma
efisiensi, keefektifan, kesehatan bank, profesionalisme pelaku
perbankan, maksud dan tujuan lembaga perbankan, hubungan, hak dan kewajiban bank.
2. Para pelaku bidang perbankan,
seperti dewan komisaris, direksi dan karyawan, maupun pihak
terafiliasi.Mengenai bentuk badan hukum pengelola, seperti PT. Persero,
Perusahaan Daerah, koperasi atau perseroanterbatas. Mengenai bentuk
kepemilikan, seperti milik pemerintah, swasta, patungan dengan asing atau bank
asing.
3. Kaedah-kaedah perbankan yang khusus
diperuntukkan untuk mengatur perlindungan kepentingan umum dari tindakan
perbankan, seperti pencegahan persaingan yang tidak sehat, antitrust,
perlindungan nasabah,dan lain-lain.
4. Yang menyangkut dengan
strukturogranisasiyang berhubungan dengan bidang perbankan, seperti eksistensi
dari Dewan Moneter, Bank Sentral,dan lain-lain.
5. Yang mengarah kepada pengamanan
tujuan-tujuan yang hendak dicapai oleh bisnisnya bank tersebut, seperti
pengadilan, sanksi, insentif, pengawasan,prudent banking,
danlain-lain.“Berdasarkan PBI Pasal 1 angka 5 No.7/7/PBI/2005 Jo. No.
2.7. Sumber Hukum Perbankan
Sumber hukum perbankan dapat dibedakan atas sumber hukum dalam arti formal
dan sumber hukum dalam arti materil. Sumber hukum dalam arti material baru
diperhatikan jika dianggap perlu diketahui akan asal usul hukum. Sumber hukum
dalam arti formal adalah tempat ditemukannya ketentuan hukum dan
perundang-undangan, baik yang tertulis mupun tidak tertulis. Sumber
hukum perbankan adalah tempat ditemukannya ketentuan hukum dan
perundang-undangan perbankan yang dimaksud adalah hukum positif, yaitu
ketentuanperbankan yang sedang berlaku pada saat ini. Ketentuan yang secara
khusus mengatur atau yang berkaitan dengan perbankan tersebut dapat ditemukan
dalam :
1. UU No. 10 Tahun 1998 tentang
Perbankan
2. UU No. 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia
3. UU No. 24 Tahun1999 tentang Lalu
Lintas devisa dan Sistem Nilai Tukar
4. Kitab Undang Undng Hukum Perdata,
buku IIdanbuku III mengenai hukum jaminan dan perjanjian
5. UU tentang Perseroan Terbatas
6. UU tentang Pasar Modal
7. UU tentang Hak Tanggungan Atas Tanah
Beserta Benda-Benda Yang Berkitan Dengan Tanah.UU lain yng mengatur tentang hal
itu
2.8.
Persaingan Bank dan Koperasi
1. Menurut Dinas Koperasi dan UMKM NTB (2010 menerangkan bahwa persaingan
antara bank dan koperasi simpan pinjam adalah sebagai berikut:
a. Dalam
hal permodalan
Adanya krisis kepercayaan masyarakat terhadap bank sehingga banyak
nasabah bank ramai – ramai menarik simpanan di bank karena struktur permodalan
bank sangat rendah, mereka kemudian memilih untuk bergabung dengan Koperasi
Simpan Pinjam karena meskipun struktur permodalan KSP tidak sekuat modal usaha
besar, tapi sampai saat ini KSP masih bisa bertahan.
b. Dalam
hal anggota / nasabah.
Karena bank tidak memiliki segmen pasar yang jelas (anggota) seperti halnya
Koperasi Simpan Pinjam, maka bank harus proaktif melakukan promosi untuk bisa
menarik perhatian masyarakat.
2. Menurut Jurnal Analisis
Sosial (2001) vol.6 n0.3 menjelaskan bahwa persaingan Koperasi Simpan Pinjam
(KSP)/Unit Simpan Pinjam (USP) dengan lembaga keuangan bank adalah sebagai
berikut:
a. Lembaga keuangan formal
seperti bank tidak mampu melayani nasabah yang memiliki spesifikasi tertentu.
b. Prosedur peminjaman bank terlalu berbelit – belit seperti
proses peminjaman pada Perempuan Usaha Kecil-mikro (PUK) yang harus menyertakan
surat izin suami.
c. Bank menyerah / tidak mampu mengurusi nasabah –
nasabah “ unik” seperti pada poin (a) dan (b) karena secara ekonomis biaya
tinggi dan memerlukan banyak tenaga lapangan yang harus menagih terus – menerus
kepada nasabah yang jumlahnya sangat banyak.
d. Sesuai dengan penjelasan poin (a,b,c) diatas
nasabah berusaha mencari sumber keuangan yang yang cepat dan tidak berbelit –
belit, dalam hal ini meraka memilih KSP/USP sebagai sasaran tempat mereka
melakukan kridit.
e. Lokasi KSP/USP sangat ramah terhadap kehidupan
masyarakat setempat khususnya bagi Perempuan Usaha Kecil-mikro (PUK) di
pedesaan.
f. Selain memenuhi kebutuhan untuk kelangsungan
usaha KSP/USP juga memberikan kredit untuk pemenuhan kebutuhan perempuan tanpa
bunga.
g. Adanya pertemuan rutin antara KSP/USP dengan PUK
melalui Rapat Anggota Tahunan (RAT) untuk menyampaikan keluh kesah PUK
h. Ditengah – tengah berlangsungnya kredit mikro ada
beberapa pelatihan yang diikuti oleh ketua PUK yang nantinya bisa
diinformasikan ke anggotanya dalam pertemuan kelompok.
3. Menurut Pandji Anoraga,S.E.,M.M. dkk. Dlm bukunya “Dinamika
Koperasi” (2007) menjelaskan bahwa persaingan diantara Koperasi Simpan Pinjam (KSP)
dengan Bank adalah sebagai berikut :
a. Dengan adanya tindakan pemerintah untuk memajukan Koperasi
Simpan Pinjam menjadi tulang punggung perekonomian bangsa, mengakibatkan banyak
bank– bank swasta hampir diseluruh kota yang ada di Indonesia melakukan
kegiatan usaha serupa dengan koperasi.
b. Koperasi Simpan Pinjam sebagai lembaga perekonomian yang
berwatak sosial tidak mampu bersaing dengan bank – bank swasta karena bank –
bank swasta tersebut menawarkan suku bunga yang lebih rendah dari pada suku bunga
yang ditawarkan koperasi simpan pinjam.
c. Bank – bank swasta yang berdiri didaerah pedesaan akan
memiliki keunggulan dalam bidang manajemen, finansial, dan sarana – sarana
usaha lain sehingga akan lebih menarik perhatian masyarakat pedesaan untuk melakukan
hubungan kerja sama.
4. Menurut Silvanita Ktut dalam bukunya “Bank dan Lembaga Keuangan
Lain” (2009) menjelaskan bahwa persaingan diantara Koperasi Simpan Pinjam (KSP)
dengan Bank adalah sebagai berikut :
a. Alokasi dana utama bank adalah untuk memberikan pinjaman ke
sektor bisnis dan konsumsi, sedangkan alokasi dana utama Koperasi Simpan Pinjam
hanya untuk memberikan pinjaman kepada konsumen, dengan demikian alokasi dana
KSP lebih sempit dibandingkan alokasi dana bank.
b. Koperasi Simpan Pinjam merasa keberatan karena kegiatan
simpan pinjam di bank dibantu oleh Lembaga Penjamin Simpanan/LPS yang dibentuk
oleh pemerintah, namun untuk KSP pemerintah belum menyediakan lembaga khusus
yang bisa membantu KSP.
5. Menurut Prathama Rahardja,dkk. Dalam bukunya “ Pengantar Ilmu
Ekonomi” (2004) menjelaskan bahwa definisi bank sesuai UU No.7 / 1992 (diubah
UU No.10/1998) tentang perbankan, adalah badan usaha yang kegiatannya
menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada
masyarakat dalam bentuk kredit / bentuk lainnya. Sedangkan definisi Koperasi
Simpan Pinjam sebagai Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB) adalah badan usaha
yang menghimpun dan melalui pengeluaran kertas berharga dan menyalurkannya
untuk membiayai kegiatan investasi dan atau konsumsi individu perusahaan.
Namun pada kenyataannya kegiatan penghimpunan dan yang dilakukan oleh
Koperasi Simpan Pinjam tidak hanya dengan melalui simpanan pokok,simpanan wajib
dan simpanan sukarela pada anggotanya,tetapi mereka juga menghimpun dana dari
masyarakat umum selain anggota.
6. Menurut I Nengah Arsana,SE dalam Studi Kasus pada KSP.Madani
NTB menjelaskan bahwa persaingan diantara Bank dan Koperasi Simpan Pinjam
(KSP) terjadi dari segi Tujuan Pelaksanaan, jika dalam ketentuan pasal 21 UU No
7 Tahun 1992 menjelaskan bahwa tujuan Bank adalah menghimpun dana dari
masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam
rangka meningkatkan taraf hidup masyarakat banyak. Sedangkan dalam ketentuan
pasal 33 UUD 1945 menjelaskan bahwa tujuan Koperasi Simpan Pinjam adalah
menghimpun dan menyalurkan dana dari dan untuk anggota sebagai usaha bersama
berdasarkan atas asas kekeluargaan. Tetapi seiring dengan perkembangannya
sebuah koperasi tidak hanya memenuhi kebutuhan anggotanya saja tetapi juga
berusaha memenuhi kebutuhan masyarakat banyak. Sehingga dalam hal ini kegiatan
diantara bank dan koperasi sulit dibedakan.
7. Menurut Deputi 7 file INFO KOPERASI edisi 2022 tentang
“Sistem Keuangan Koperasi” menjelaskan bahwa Persaingan usaha tidak sehat
diantara Lembaga keuangan dalam hal ini Bank dan Koperasi Simpan Pinjam terjadi
karena akses pembiayaan dan perkreditan yang dilakukan oleh pihak Bank berjalan
tidak sesuai amanah dalam UUD 1954, kerucut dana pembiayaan dan perkreditan
lebih berat ke konglomerat. Hal ini sangat merugikan bagi Koperasi Simpan
Pinjam karena para konglomerat yang mendapat kucuran dan yang sangat besar dari
bank itu menguasai sekitar 300 buah usaha Koperasi Simpan Pinjam. Sehingga
lebih dari 70% kekayaan nasional mereka miliki sedangkan sisanya diperebutkan
oleh lebih dari 34 juta usaha mikro dan kecil.
8. Menurut Deputi 7 file INFO KOPERASI edisi 2022 tentang “Aspek
penting Koperasi dan Bank” menjelaskan bahwa kegiatan usaha Koperasi Simpan
Pinjam menyimpang dari ketentuan Perundang – undangan yang berlaku, sehingga
terjadi persaingan diantara bank dan Koperasi Simpan Pinjam. Diantara kegiatan
– kegiatan tersebut antara lain sebagai berikut :
a. KSP melakukan penghimpunan dana dari masyarakat (bukan anggota) dalam bentuk
deposito berjangka dengan memberikan bunga kepada nasabahnya diatas bunga Bank.
b. KSP membuka beberapa kantor di beberapa kabupaten dan dengan sengaja menghimpun
dana yang berasal dari masyarakat tanpa ijin Bank Indonesia, sehingga dianggap
melanggar Pasal 46 ayat (1) UU no. 10 tahun 1998 tentang Perbankan.
c. dalam pelaksanaan kegiatan usahanya, sebagian
koperasi mengindikasikan telah melakukan praktek usaha sebagai berikut :
1) Melakukan pengumpulan dana melalui kantor kas di
beberapa wilayah kepada masyarakat umum (bukan anggota koperasi yang
bersangkutan). Penghimpunan dana itu dilakukan secara aktif di setiap wilayah
melalui karyawan tidak tetap yang bertindak sebagai bagian pemasaran.
2) Setiap nasabah ditarik iuran sukarela dalam jumlah
tertentu, misalnya sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) dan simpanan
pokok ditarik selama beberapa hari, masing masing dalam jumlah tertentu.
3) Memberikan imbalan atau bunga secara tidak
konsisten dan tidak sesuai dengan yang tertulis di buku tabungan/simpanan
dengan selisih sekitar 2 %.
d. Dalam prakteknya kita melihat bahwa beberapa
koperasi biasanya bersifat aktif, yaitu melakukan promosi atau penyuluhan untuk
mengarahkan masyarakat agar menjadi anggota koperasi dengan label "Calon
Anggota". Sedangkan dari aspek bisnis, praktek promosi, iklan, janji-janji
pemberian hadiah untuk menarik nasabah juga dilakukan.
9. Menurut Sahala Panggabean selaku Ketua Asosiasi Mitra Pos
Indonesia (Ampindo) menjelaskan bahwa persaingan yang terjadi diatara bank dan
Koperasi Simpan Pinjam terjadi karena :
a. Lembaga keuangan Perbankan/Bank telah memasuki segmen usaha
yang telah digeluti koperasi simpan pinjam (KSP).
b. KSP kalah bersaing dengan perbankan yang memiliki keunggulan
dalam penawaran suku bunga.
BAB 3
PEMBAHASAN
3.1. Sejarah
Perbankan
Bank pertama
kali didirikan dalam bentuk seperti sebuah firma pada umumnya pada tahun 1690,
pada saat kerajaan Inggris berkemauan merencanakan membangun kembali kekuatan
armada lautnya untuk bersaing dengan kekuatan armada laut Perancis, akan tetapi
pemerintahan Inggris saat itu tidak mempunyai kemampuan pendanaan kemudian
berdasarkan gagasan William Paterson yang kemudian oleh Charles Montagu
direalisasikan dengan membentuk sebuah lembaga intermediasi keuangan yang
akhirnya dapat memenuhi dana pembiayaan tersebut hanya dalam waktu duabelas
hari.
Sejarah
mencatat asal mula dikenalnya kegiatan perbankan adalah pada zaman kerajaan
tempo dulu di daratan Eropa. Kemudian usaha perbankan ini berkembang ke Asia
Barat oleh para pedagang. Perkembangan perbankan di Asia,
Afrika dan Amerika]] dibawa oleh bangsa Eropa pada saat melakukan penjajahan ke
negara jajahannya baik di Asia, Afrika maupun benua Amerika. Bila
ditelusuri, sejarah dikenalnya perbankan dimulai dari jasa penukaran uang.
Sehingga dalam sejarah perbankan, arti bank dikenal sebagai meja tempat
penukaran uang. Dalam perjalanan sejarah kerajaan di masa dahulu penukaran
uangnya dilakukan antar kerajaan yang satu dnegan kerajaan yang lain. Kegiatan
penukaran ini sekarang dikenal dengan nama Pedagang Valuta Asing (Money
Changer). Kemudian dalam perkembangan selanjutnya, kegiatan operasional
perbankan berkembang lagi menjadi tempat penitipan uang atau yang disebut
sekarang ini kegiatan simpanan.Berikutnya kegiatan perbankan bertambah dengan
kegiatan peminjaman uang. Uang yang disimpan oleh masyarakat, oleh perbankan
dipinjamkan kembali kepada masyarakatyang membutuhkannya. Jasa-jasa bank
lainnya menyusul sesuai dengan perkembangan zaman dan kebutuhan masyarakat yang
semakin beragam.
3.2. Sejarah
Perbankan di Indonesia
Sejarah
perbankan di Indonesia tidak terlepas dari zaman penjajahan Hindia
Belanda. Pada masa itu De javasche Bank, NV didirikan
di Batavia pada tanggal 24 Januari 1828 kemudian menyusul Nederlandsche
Indische Escompto Maatschappij, NV pada tahun 1918 sebagai pemegang
monopoli pembelian hasil bumi dalam negeri dan penjualan ke luar negeri] serta
terdapat beberapa bank yang memegang peranan penting di Hindia Belanda.
Bank-bank yang ada itu antara lain :
1. De
Javasce NV.
2. De
Post Poar Bank.
3. Hulp
en Spaar Bank.
4. De
Algemenevolks Crediet Bank.
5. Nederland Handles
Maatscappi (NHM).
6. Nationale
Handles Bank (NHB).
7. De
Escompto Bank NV.
8. Nederlansche
Indische Handelsbank
Di samping itu, terdapat pula bank-bank milik orang Indonesia dan
orang-orang asing seperti dari Tiongkok, Jepang, dan Eropa. Bank-bank tersebut
antara lain:
1. NV.
Nederlandsch Indische Spaar En Deposito Bank
2. Bank
Nasional indonesia.
3. Bank
Abuan Saudagar.
4. NV
Bank Boemi.
5. The
Chartered Bank of India, Australia and China
6. Hongkong
& Shanghai Banking Corporation
7. The
Yokohama Species Bank.
8. The
Matsui Bank.
9. The
Bank of China.
10.
Batavia Bank.
Di zaman kemerdekaan, perbankan di
Indonesia bertambah maju dan berkembang lagi. Beberapa bank Belanda
dinasionalisir oleh pemerintah Indonesia. Bank-bank yang ada di zaman awal
kemerdekaan antara lain:
1. NV.
Nederlandsch Indische Spaar En Deposito Bank
2. Bank
Negara Indonesia
3. Bank
Rakyat Indonesia
4. Bank Surakarta Maskapai
Adil Makmur (MAI)
5. Bank
Indonesia di Palembang
6. Bank
Dagang Nasional Indonesia
7. Indonesian
Banking Corporation
8. Bank
Dagang Indonesia NV
9. Bank Timur NV
Di Indonesia, praktek perbankan
sudah tersebar sampai ke pelosok pedesaan. Lembaga keuangan berbentuk bank di
Indonesia berupa Bank Umum, Bank Perkreditan Rakyat (BPR), Bank Umum Syariah,
dan juga Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS).
3.3. Perkembangan Perbankan di
Indonesia
1. Periode
1988 – 1996
Dikeluarkannya paket deregulasi 27
Oktober 1988 (Pakto 88), antara lain berupa relaksasi ketentuan permodalan
untuk pendirian bank baru telah menyebabkan munculnya sejumlah bank umum
berskala kecil dan menengah. Pada akhirnya, jumlah bank umum di
Indonesia membengkak dari 111 bank pada Oktober 1988 menjadi 240 bank pada
tahun 1994‐1995, sementara jumlah Bank Perkreditan Rakyat (BPR) meningkat drastis dari
8.041 pada tahun 1988 menjadi 9.310 BPR pada tahun 1996
2. Periode 1997 –
1998
Pertumbuhan pesat yang terjadi pada
periode 1988 – 1996 berbalik arah ketika memasuki periode 1997 – 1998 karena
terbentur pada krisis keuangan dan perbankan. Bank Indonesia, Pemerintah, dan
juga lembaga‐lembaga internasional berupaya keras
menanggulangi krisis tersebut, antara lain dengan melaksanakan rekapitalisasi
perbankan yang menelan dana lebih dari Rp 400 triliun terhadap 27 bank dan
melakukan pengambilalihan kepemilikan terhadap 7 bank lainnya. Secara spesifik
langkah‐langkah yang dilakukan untuk menanggulangi krisis
keuangan dan perbankan tersebut adalah:
a)
Penyediaan likuiditas kepada perbankan yang dikenal dengan Bantuan Likuiditas
Bank Indonesia (BLBI)
b)
mengidentifikasi dan merekapitalisasi bank‐bank yang
masih memiliki potensi untuk melanjutkan kegiatan usahanya dan bank‐bank yang memiliki dampak yang signifikan terhadap
kebijakannya
c) Menutup
bank‐bank yang bermasalah dan melakukan konsolidasi
perbankan dengan melakukan marger
d)
Mendirikan lembaga khusus untuk menangani masalah yang ada di industri
perbankan seperti Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN)
e)
Memperkuat kewenangan Bank Indonesia dalam pengawasan perbankan melalui
penetapan Undang‐Undang No.
23/1999 tentang Bank Indonesia dalam penetapan kebijakan.
3. Periode
1999-2002
Krisis perbankan yang demikian parah
pada kurun waktu 1997-1998 memaksa pemerintah dan bank Indonesia untuk
melakukan pembenahan di sektor perbankan dalam rangka melakukan stabilitas
sistem keuangan dan mencegah terulangnya krisis. Langkah penting yang dilakukan
sehubungan dengan itu adalah:
a. Memperkuat
kerangka pengaturan dengan menyusun rencana implementasi yang jelas untuk
memenuhi 25 Basel Core Principles For Effective Banking Supervision yang
menjadi standard internasional bagi pengawasan bank
b. Meningkatkan
infrastruktur sistem pembayaran dengan mengembangkanReal Time
Gross Settelements (RTGS)
c. Menerapkan
bank guarantee scheme untuk melindungi simpanan masyarakat bank
d. Merekstrukturisasi
kredit macet, baik yang dilakukan oleh BPPN, Prakarsa Jakarta maupun Indonesian
Debt Restrukturing Agency (INDRA)
e. Melaksanakan
program privatisasi dan divestasi untuk bankbank BUMN dan bank‐bank yang direkap
f. Meningkatkan
persyaratan modal bagi pendirian bank baru.
4. Periode 2002 –
Sekarang
Berbagai perkembangan positif pada sektor perbankan sejak dilaksanakannya
program stabilisasi antara lain tampak pada pemberian kredit yang mulai
meningkat pada inovasi produk yang mulai berjalan, seperti pengembangan produk
derivatif (antara laincredit linked notes), serta kerjasama produk
dengan lembaga lain (reksadana dan bancassurance).
3.4 Peran Perbankan dan Koperasi
dalam mendorong peningkatan kewirausahaan di Indonesia.
Lalu apa hubungan bank dan koperasi
dalam meningkatkan wirausahawan? Disini masalah-masalah yang biasa dihadapai oleh
calon wirausahawan atau Usaha Mikro Kecil dan Menengah(UMKM) adalah :
- Kurang modal, Sering keluhan yang
disampaikan oleh UMKM adalah kurangnya modal untuk mengembangkan usahanya,
meskipun permintaan atas usaha mereka meningkat karena terkendala dana maka
sering kali tidak bisa untuk memenuhi permintaan. Hal ini disebabkan
karena kemampuan untuk mendapatkan informasi tentang tata cara mendapatkan
dana tidak banyak tahu dan keterbasan kemampuan dalam membuat usulan untuk
mendapatkan dana.
- Kemampuan manajerial yang rendah, sering para
wirausahawan(UMKM) kurang perencanaan, Kegiatan usaha yang tanpa membuat
rencana seperti menjalankan usaha yang penting bisa jalan, tanpa
mengantisipasi hambatan, ancaman yang akan terjadi dalam kegiatan usahanya
tersebut dan juga dalam penggunaan dana.
Dari beberapa masalah yang biasa
dihadapi wirausawan tersebut harus digunakanlah peranan perbankan dan koperasi
dalam mendorong peningkatan kewirausahaan di Indonesia?Untuk wiraausahawan,
bank dan koperasi dapat membantu beberapa masalah yang dihadapi para
wirausahwan, Peran Bank dan Koperasi bagi wirausahawan diantaranya sebagai
berikut :
- Sebagai penyalur dana(pemberi kredit)
- Tempat menyimpan uang
- wadah demokrasi ekonomi dan sosial
Sudah tidak diragukan lagi, peran
bank dan koperasi sangat banyak bagi pendorong peningkatan kewirausahaan di
Indonesia. Disini semua pihak tidak ada yang dirugikan, semua nya saling
menguntungkan antara Bank dan Koperasi. Ibarat istilah dalam biologi adalah
simbiosis mutualisme, saling menguntungkan antara bank, koperasi dan
wirausahaan.Suatu saat pasti indonesia bisa jadi negara maju, bukan hanya
berkembang. Dan untuk mewujudkan itu kita perlu berusaha. Salah satunya dengan
cara berwirausaha yang suadh diukung penuh oleh Koperasi dan Bank. Dan
hal terbukti pada tahun 2011 lalu , terdata jumlah wirausaha di
Indonesia baru sebanyak 0,24 persen dari total populasi penduduk. Namun
ternyata angka ini meningkat, menjadi 1,56 persen atau sekitar 3.744.000 orang
dari jumlah penduduk Indonesia. Semua ini tidak lain juga karena Peran
Perbankan dan Koperasi dalam meningkatkan kewirausahaan di
Indonesia. Untuk itulah hal ini perlu disosialisasikan agar jumlah
wirausahawan di indonesia bisa bertambah, sehingga bisa meningkatkan pendapatan
perkapita indonesia. Jika hal ini terjadi maka jumlah pengangguran di ndonesia
pun juga akan berkurang. Hingga Indonesia bisa menjadi negara yang maju bukan
hanya berkembang.
3.5
Kelemahan/ kesalahan Bank dan Koperasi yang Menyebabkan Persaingan
Sesuai bahan Kajian Teori yang telah ditelaah maka akan dibahas berbagai
hal sebagai berikut :
1. Kelemahan / kesalahan yang dilakukan Bank sehingga
menimbulkan persaingan dengan Koperasi Simpan Pinjam yaitu :
a. Struktur permodalan bank sangat rendah
sehingga terjadi krisis kepercayaan masyarakat terhadap bank.
b. Bank tidak mampu melayani kebutuhan nasabah
yang mempunyai spesifikasi tertentu.
c. Bank memberlakukan proses peminjaman yang
berbelit – belit.
d. Akses pembiayaan dan perkreditan yang
dilakukan oleh pihak bank berjalan tidak sesuai amanah UUD 1945, bank lebih
mementingkan pembiayaan ke konglomerat.
e. Lembaga Keuangan Perbankan / bank telah
memasuki segmen usahan yang telah digeluti Koperasi Simpan Pinjam (KSP).
2. Kelemahan / kesalahan yang dilakukan Koperasi Simpan Pinjam
sehingga menimbulkan persaingan dengan Bank yaitu :
a. KSP tidak mampu bersaing dengan bank yang menawarkan suku bungan
yang lebih tinggi.
b. KSP tidak memiliki keunggulan dalam bidang manajemen, finansial dan
sarana – sarana usaha lain yang bisa menarik perhatian masyarakat.
c. Alokasi dana KSP hanya untuk sektor konsumen sedangkan alokasi dana
bank untuk sektor bisnis dan konsumen.
d. KSP telah melakukan pelanggaran dengan melakukan penghimpunan dana
dari masyarakat umum sedangkan sesuai peraturan UU Perkoperasian kegiatan
penghimpunan dana KSP adalah dari anggota.
e. KSP melakukan penghimpunan dana dari masyarakat (bukan
anggota) dalam bentuk deposito berjangka dengan memberikan bunga diatas bunga
bank.
f. KSP telah membuka kantor di beberapa daerah untuk menghimpun
dana dari masyarakat (bukan anggota) tanpa seijin Bank Indonesia.
g. KSP melakukan penghimpunan dana melalui kantor kas di beberapa
wilayah kepada masyarakat umum (bukan anggota)
h. KSP memberikan imbalan / bunga tidak konsisten dan tidak sesuai
dengan yang tertulis di buku simpanan / tabungan.
i. Dalam prakteknya kita melihat bahwa beberapa KSP
bersifat aktif melakukan promosi atau penyuluhan untuk mengarahkan agar
masyarakat menjadi anggota koperasi dengan label “ calon anggota “, padahal
kegiatan itu tidak sesuai dengan jiwa KSP dan bahkan bisa merusak citra diri
KSP.
3.6.
Dasar Kerjasama Antara Bank Dengan Koperasi dan LKM
Salah satu bukti adanya kerjasama
antara bank dan lembaga keuangan mikro yang termasuk pada
lembaga keuangan formal dapat dijelaskan dalam kasus
pendanaan usaha UMKM yang bersumber dari dana Surat Utang Pemerintah (SUP).
Sedangkan salah satu solusi untuk mengatasi kurang
aksesnya UMKM pada permodalan
dan kepada lembaga keuangan khususnya perbankan maka pemerintah
menerbitkan Surat Utang Pemerintah (SUP) Nomor
SU-005/MK/1999 tanggal 29 Desember Tahun 1999. Pelaksanaan
pelayanan permodalan ini mengacu kepada 7 ketentuan-ketentuan
hukum antara lain (1) UU RI No 24
Tahun 1999 tentang Bank Indonesia, (2) UU RI No 24 tentang Surat
Utang Negara, (3)
Keputusan Menteri Negara
Koperasi No 21/Kep/M.KUKM/II/2003 Tanggal 23 Pebruari
2003 Tentang Pedoman Pemberian Rekomendasi Penunjukan Badan Usaha Milik Negara
dan Lembaga Keuangan Pelaksana Kredit Usaha Mikro dan Kecil, dan (4) Peraturan
Menteri Keuangan Republik Indonesia No 12/KMK/06/2005 Tgl 14 Pebruari 2005
(Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian Negara KUKM, 2007).
Pola hubungan yang dikembangkan untuk
memberdayakan UMKM, adalah pola hubungan executing yaitu pihak pelaksana
bertanggung jawab terhadap risiko tunggakan
pokok dan tunggakan bunga pinjaman.
Pelaksana KUKM adalah
BUMN pengelola dan Lembaga Keuangan
Pelaksana (LKP). Badan Usaha Milik Negara
(BUMN) yaitu penyedia jasa keuangan yang ditunjuk Menteri Keuangan menyalurkan
KUKM sedangkan LKP adalah Bank Umum, Bank Perkreditan
Rakyat/Bank Perkreditan Rakyat
Syariah, Pegadaian, Koperasi Simpan Pinjam/Unit
Simpan Pinjam Koperasi, Baitul Maal Wat Tamwil (BMT)
dan lembaga-lembaga perkreditan yang diberikan status sebagai Bank
Perkreditan Rakyat.
Kerjasama lain untuk mengatasi
keterbatasan pembiayaan mendukung pemberdayaan UMKM telah dilaksanakan antara
lain oleh Departemen Pertanian, Departemen Dalam
Negeri, Departemen Kehutanan, BKKBN. Secara umum
program-program yang dikembangkan pemerintah menurut
Harya Sumarta (2007) meliputi (1) Pembentukan kelompok petani nelayan kecil
sebanyak 1,2 juta keluarga; (2) Pembentukan 130.000 kelompok terdiri dari 3,6
juta keluarga bekerjasama dengan Bappenas dan Departemen Dalam Negeri dalam
program IDT; (3) Pembentukan kelompok tani hutan oleh Departemen Kehutanan yang
disebut Proyek Perhutanan Sosial dan; (4) Pembentukan 650.000 UPPKS meliputi
13,5 keluarga mendampingi BKKBN selama 6 tahun. Masalah umum dalam pengembangan
program ini adalah karena pendekatannya proyek dan program ini tidak
berkelanjutan.
Peran pemerintah khususnya
Kementerian Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (KUKM) untuk mendukung
pemberdayaan KUKM melalui kerjasama bank, koperasi dan LKM telah dilaksanakan
sejak tahun 1995 melalui: (1) Peraturan Pemerintah No 9 Tahun 1995 Tentang
Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi, (2) Kredit Usaha Mikro
dan Kecil (KUMK) dari dana SUP-005 seperti telah dijelaskan diatas,
(3) Program Pembiayaan Produktif Koperasi dan
Usaha Mikro (P3KUM) Pola Syariah, (4) Program
Perkuatan Permodalan Koperasi dan
Usaha Mikro dalam rangka
Program Perempuan Keluarga Sehat dan Sejahtera
(PERKASSA) Pola Syariah, (5) Program Perkuatan Permodalan Koperasi dalam
rangka Program Perempuan Keluarga Sehat dan Sejahtera (PERKASSA), (6)
Pola Konvensional. Jumlah dana perkuatan usaha selama periode 2000-2006
diberikan kepada 10.593 unit koperasi dengan nilai dukungan perkuatan sebesar
Rp. 2,41 triliun atau sebesar Rp. 227,7 juta per koperasi, dan (7) jumlah
perkuatan usaha mikro, kecil dan menengah melalui lembaga non koperasi
selama periode 2000-2006
diberikan kepada 14.131 unit dengan nilai
dukungan perkuatan sebesar Rp. 347,5 milyar atau sebesar Rp. 24,7 juta per unit
lembaga non koperasi.
Menurut Bank Indonesia
per September 2007, bahwa besarnya kredit UKM mencapai Rp. 472,99
triliun atau 51,7% dari total kredit nasional yang mencapai Rp. 913,95 triliun.
Jumlah kredit ini lebih kecil dibanding besarnya kredit per September
2006 yang mencapai 52,75% dari total kredit nasional. Menurut Menteri Negara
KUKM untuk lebih mendorong pergerakan sektor riil pada tahun 2007, pemerintah
mengupayakan adanya penjaminan kepada 650.000 KUKM untuk mengatasi permasalahan
jaminan kredit bagi UMKM.
Dari penjelasan
diatas dapat dikemukakan bahwa banyak hal
yang telah diupayakan oleh pemerintah
khususnya mengatasi keterbatasan akses permodalan.
Namun kredit yang tersedia belum mampu
diserap oleh UMKM. Keadaan ini disebabkan
oleh faktor internal dan faktor eksternal. Faktor internal meliputi: (1)
Lembaga keuangan formal seperti bank memang belum sepenuhnya mendukung
UMKM karena dibatasi oleh asas prudential atau faktor kehati-hatian; 2)
Bank tidak didesain untuk melayani UMKM
yang tidak memiliki jaminan; (4) Masih lemahnya koordinasi antar
lembaga dalam mengupayakan pemberdayaan. Sedangkan faktor
eksternal, antara lain karena: (1) Masih lemahnya
daya saing produk UMKM dibanding dengan
produk-produk impor; 2) Kondisi pasar yang belum
kondusif belum memungkinkan UMKM lancar berusaha; (3) Lemahnya daya beli
masyarakat menyebabkan kuantitas produksi UKMK semakin menurun.
Faktor-faktor ini sebaiknya
menjadi perhatian untuk mendesain
kerjasama antara bank, koperasi dan LKM mendukung
pemberdayaan UMKM.
3.7.
Pola Kerjasama Bank Mendukung Pemberdayaan UMKM
Identifikasi hubungan bank, koperasi
dan LKM dapat dilihat dari program dan
pelaksanaan kegiatan pelayanan
perkreditan kepada UMKM untuk masing-masing lembaga keuangan yang
telah ditentukan sesuai judul tulisan ini.
Menurut Bank
Indonesia pada tahun 2001 ada 14 Bank
Umum yang merencanakan plafon kredit kepada KUKM sebesar Rp. 24,4
triliun. Realisasi kredit kepada UKMK sampai bulan Agustus sebesar 88,4% Jumlah
kredit tersebut meliputi 1,4 juta rekening. Keempat belas bank tersebut adalah
(1) P.T. Bank Mandiri, (2) P.T. Bank Negara Indonesia (Persero),
(3) P.T. Bank Negara (Persero), (4)
P.T. Bank Rakyat Indonesia (Persero), (5)
P.T. Bank Central Asia Tbk, (6) P.T. Bank Danamon Indonesia
Tbk, (7) P.T. Bank Internasional Indonesia Tbk, (8) P.T. Bank Universal
Tbk, (9) P.T. Bank Lippo, (10) P.T. Bank Bali Tbk, (11) P.T. Bank Niaga ,
(12) P.T. Bank Bukopin, (13) P.T. Pan Indonesia dan (14) P.T. Bank Buana.
Realisasi kredit sebesar 30,4% adalah merupakan kredit
makro, sebesar 32,1% kredit
untuk mikro dan sebagian besar atau 37,6% merupakan
kredit menengah. Dari sisi jenis penggunaan, sebagian besar
kredit menengah digunakan untuk kredit
modal kerja. Jangkauan
pemberian kredit usaha mikro
meliputi pengusaha miskin atau mendekati miskin dengan pendapatan sekitar Rp.
500 ribu per rumah tangga.
Contoh kasus pertama adalah Bank
Rakyat Indonesia (BRI). Sebagaimana diketahui bahwa BRI masih mempunyai komitmen
untuk melayani UMKM walaupun bank tersebut sudah menjadi bank umum. Sampai saat
ini pasar utama BRI adalah UMKM karena UMKM terbukti mampu bertahan pada masa
krisis dan terbukti UMKM disiplin mengembalikan kredit. Persyaratan
kredit pada BRI tidak berdasarkan sektor tetapi berdasarkan kemampuan nasabah
membayar kembali pinjamannya dan peluang
keuntungan bisnis. Pertumbuhan kredit
UMKM pada bank ini didominasi oleh sektor pertanian dan
industri. Adapun jumlah rencana dan realisasi
kredit bagi UMKM tahun 2003 sampai tahun 2004 dijelaskan
sebagai berikut:
1) Tahun
2003, Rp. 40,609 triliun atau 85,31% dari total kredit yang yang disalurkan
sebesar Rp. 47,599 triliun.
2) Tahun
2004, Rp. 50,93 triliun atau
86,67% dari rencana total kredit sebesar Rp. 58,763 triliun.
Contoh kasus kedua Bank Mandiri.
Sampai tanggal 26 Oktober2007 jumlah kredit yang direncanakan untuk
UMKM sampai triwulan ketiga, mencapai Rp 16 triliun dan kredit baru
untuk UKM mencapai Rp. 3 triliun. Pertumbuhan kredit UMKM didominasi oleh
sektor perdagangan.
Contoh kasus ketiga
Bank Nasional Indonesia (BNI). Mulai tahun 2007 BNI
lebih memfokuskan pelayanan kepada Usaha kecil dan Menengah. BNI selama
ini didesain sebagai bank dengan kompetensi kredit korporasi.
Perbandingan antara kredit korporasi dengan UKM dan konsumsi antara 40% banding
60%. Untuk menunjang pelayanan kepada UKM maka BNI akan melakukan pembenahan
pada jaringan distribusi dan sumber daya manusia.
Salah satu contoh kerjasama antara
bank, BPR dan koperasi dilakukan pada tahun 2006
yang disebut Program
Kredit Kepada Lembaga Keuangan (KKLK) adalah kredit yang disalurkan
kepada BPR dan Koperasi untuk diterus pinjamkan kepada
end user dengan pola executing dengan
syarat: (1) Jangka waktu pinjaman 3 tahun; (2) BPR yang
akan melaksanakan adalah
lembaga keuangan yang telah beroperasi
minimal 3 tahun; (3) Memiliki perijinan sesuai dengan bidang usaha; (4)
Pengurus dan lembaganya tidak tergolong dalam daftar black list (TKS) dari Bank
Indonesia dalam 2 tahun, minimal cukup sehat yang ditunjuk dengan kualitas
CAMEL sesuai dengan nilai TKS; dan (5) NPL maksimum 5%. Sedangkan syarat untuk
koperasi meliputi: (1) Koperasi telah beroperasi minimal 3
tahun; (2) Jenis koperasi yang diberikan KKLK
adalah: (a) Koperasi simpan pinjam atau koperasi yang
mempunyai unit usaha simpan pinjam, (b) Koperasi pegawai
negeri/karyawan yang mempunyai unit
usaha simpan pinjam; (3) Memiliki perijinan
yang berlaku sesuai dengan bidang usaha;
(4) Pengurus dan lembaganya tidak tergolong dalam daftar black list Bank
Indonesia dan (5) Mendapat rekomendasi dari departemen atau instansi yang
membawahi bidang perkoperasian (BNI, 2007).
Dari contoh-contoh
diatas dapat diketahui bahwa kerjasama antara bank,
koperasi dan LKM memang sudah ada dilapang. Namun kerjasama itu
tidak terkoordinasi dan berkelanjutan. Setiap bank mempunyai
program masing-masing. Kerjasama tersebut tidak
terkoordinir dengan baik. Kelemahan-kelemahan
seperti ini menjadi bahan masukan bagi yang berkepentingan untuk
mewujudkan pola kerjasama yang efektif mendukung pemberdayaan UMKM.
Bank sebagaimana tugas dan perannya
berorientasi kepada keuntungan dan menganut unsur
kehati-hatian (asas prudential) yang tidak akan
pernah mampu dipenuhi oleh usaha mikro
yang tidak memiliki persyaratan yang ditetapkan bank. Dari struktur
lembaga keuangan yang ada di Indonesia, bank bergerak atau berorintasi kepada segmen
usaha menengah keatas karena bank tidak
didesain untuk melayani masyarakat miskin (tidak
memiliki persyaratan bank). Peran bank dalam
kerjasama antar koperasi dan LKM mendukung
pemberdayaan UMKM terletak pada
kesepakatan ketiga lembaga keuangan
ini. Sesuai peran bank maka bank
ditempatkan sebagai executing. Oleh sebab itu
bank tidak pernah menyentuh usaha mikro yang
tidak mempunyai persyaratan sebagaimana ditetapkan.
3.8. Kerjasama
Koperasi Mendukung Pemberdayaan UMKM
Koperasi yang dikembangkan pemerintah
untuk memberikan pelayanan keuangan kepada UMKM adalah koperasi simpan pinjam.
Koperasi simpan pinjam terdiri dari: (1) Koperasi simpan pinjam disebut KSP
adalah koperasi yang melaksanakan kegiatan usahanya hanya usaha simpan pinjam
dan (2) Unit Usaha Simpan Pinjam disebut USP adalah unit usaha
yang dibentuk dalam suatu koperasi sebagai
bagian dari kegiatan usaha koperasi melakukan kegiatan usaha simpan
pinjam.
Selain koperasi tersebut
terdapat pula Koperasi Kredit (Credit Union) telah
masuk di Indonesia sejak tahun 1950. Koperasi kredit dimaksud
dimiliki oleh sekumpulan orang
dalam suatu ikatan pemersatu,
bersepakat untuk menabungkan
uang mereka. Terciptalah modal
bersama yang dipinjamkan diantara sesama
mereka dengan tujuan produktif dan untuk kesejahteraan anggotanya.
Tujuan produktif dan kesejahteraan berarti bahwa pinjaman hanya diberikan untuk
kebutuhan anggota bagi usaha-usaha yang bisa meningkatkan
penghasilan atau usaha stabilitas kehidupan para anggota. Artinya
pinjaman tidak bisa diberikan untuk tujuan konsumtif ataupun spekulatif.
BAB 4
PENUTUP
4.1 Kesimpulan
Berkaitan
dengan kandungan topik pada perumusan masalah dan tujuan penelitian, pada bab
penutup ini penulis berusaha menyimpulkan persoalan yang telah dianalisis pada
bab pembahasan. Simpulan yang dapat penulis tarik dari analisis tersebut adalah
sebagai berikut:
1. Lembaga keuangan bank atau bukan bank merupakan lembaga keuangan yang
memberikan jasa keuangan yang paling lengkap, di samping menyalurkan dana atau
pinjaman juga usaha menghimpun dana dari masyarakat luas dalam bentuk simpanan.
2. Peranan lembaga keuangan bank yaitu untuk mencetak uang rupiah, menerbitkan
uang, pemberian fasilitas mengenai aliran dana dari pihak yang kelebihan dana
ke pihak yang membutuhkannya. Peranan lembaga keuangan non bank yaitu untuk
membantu usaha meningkatkan produktivitas baraang/jasa, memperlancar distribusi
barang, dan mendorong terbukanya lapangan pekerjaan.
3. Perkembangan lembaga keuangan semakin lama berkembang ke arah positif pada
sektor perbankan sejak dilaksanakannya program stabilisasi antara lain tampak
pada pemberian kredit yang mulai meningkat pada inovasi produk yang mulai
berjalan, seperti pengembangan produk derivatif, serta kerjasama produk dengan
lembaga lain.
4.2 Saran
Kiranya perlu penulis
sampaikan beberapa saran kepada pembaca berkaitan dengan hasil penelitian yang
telah penulis lakukan, meskipun mungkin sederhana namun setidaknya dapat
dijadikan input ataupun pertimbangan bagi pembaca sekalian yaitu kita harus
memanfaatkan keberadaan semaksimal mungkin karena lembaga keuangan bank maupun
lembaga keuangan non bank, sebab fungsi dan perannya sangat membantu dan
penting dalam stabilitas perekonomian, produktifitas barang maupun jasa dari
setiap perusahaan maupun perorangan. Tetapi kita juga harus mengerti setiap
syarat yang di berikan lembaga keuangan bank maupun lembaga keuangan non bank
sehingga kita bisa merasakan manfaat positifnya dari lembaga keuangan tersebut,
sebab setiap lembaga keuangan memiliki berbagai jenis dan syarat yang
berbeda-bedap
DAFTAR PUSTAKA
Sawitri Peni dan Hartanto Eko, 2007, Bank &
Lembaga Keuangan Lain, Universitas Gunadarma, Jakarta
http://boniephoel.wordpress.com/2010/04/26/lembaga-keuangan-bukan-bank/
http://vially20.wordpress.com/2011/03/30/definisi-bank-dan-lembaga-keuangan-fungsi-dan-peranan-bank-jenis-jenis-bank-dan-fungsi-peranan-bank-indonesia
pada tanggal 3, Mei 2014 pukul 19.05 WIB
indonesia/ Diakses
pada tanggal 3, Mei 2014 pukul 19.16 WIB
Budisusanto,Totok
dan Sigit Triandaru.2006.Bank Dan Lembaga Keuangan
Lain.Jakarta : Salemba empat.
(Latumaerissa Julius R. 2011.Bank dan Lembaga Keuangan
Lain. Jakarta:
Salemba
empat ) Diakses pada tanggal 3, mei 2014 pukul 17.56
WIB
PerananBankIndonesiaDalamPengendalianInflasi.pdf Diakses
pada tanggal 3, Mei 2014 pukul 18.35 WIB
Kasmir.2012.Bank
dan Lembaga Keuangan Lainnya.Jakarta : PT Raja Grafindo.
Comments
Post a Comment