MAKALAH HUBUNGAN BANK DAN KOPERASI

KATA PENGANTAR

Puji dan syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, sebagai pencipta atas segala kehidupan yang senantiasa memberikan rahmat sehingga kami dapat menyelesaikan tugas makalah ini.
Dalam kesempatan ini, penulis juga ingin mengucapkan terima kasih dengan hati yang tulus kepada seluruh pihak yang telah membantu dalam penyelesaian makalah ini semoga Tuhan senantiasa membalas dengan kebaikan yang berlipat ganda.
Kami menyadari bahwa penyusunan makalah ini masih jauh dari sempurna, oleh karena itu kami mengharapkan kritik dan saran yang bersifat membangun dari semua pihak guna perbaikan di masa yang akan datang. Harapan kami semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi semua pihak.


Indramayu, 22 Oktober 2015


Penulis













DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR..............................................................................................................ii
DAFTAR ISI............................................................................................................................iii
BAB 1 PENDAHULUAN........................................................................................................1
1.1  Latar Belakang...................................................................................................................1
1.2  Rumusan Masalah..............................................................................................................2
1.3 Batasan Masalah................................................................................................................2
1.4 Tujuan Penulisan................................................................................................................2
1.5 Manfaat Penulisan..............................................................................................................2
1.6 Metode Pengumpulan Data...............................................................................................2

BAB 2 KAJIAN TEORI..........................................................................................................3

2.1 Pengertian Studi Bank dan Lembaga Keuangan............................................................3
2.2 Tujuan Dilaksanakan Studi Bank dan Lembaga Keuangan.........................................3
2.3 Pengertian dan Fungsi Lembaga Keuangan ...................................................................3
2.4  Pengertian Lembaga Keuangan Non Bank ( Koperasi)................................................5
2.5 Pengertian Hukum Perbankan.........................................................................................5
2.6 Ruang Lingkup dari Pengaturan Hukum Perbankan...................................................6
2.7 Sumber Hukum Perbankan..............................................................................................6
2.8 Persaingan Bank dan Koperasi........................................................................................7

BAB 3 PEMBAHASAN.........................................................................................................10

3.1 Sejarah Perbankan...........................................................................................................10
3.2 Sejarah Perbankan di Indonesia.....................................................................................10
3.3 Perkembangan Perbankan di Indonesia........................................................................11
3.4 Peran Perbankan dan Koperasi dalam mendorong peningkatan kewirausahaan di Indonesia.................................................................................................................................13
3.5 Kelemahan/ kesalahan Bank dan Koperasi yang Menyebabkan Persaingan............14
3.6 Dasar Kerjasama Antara Bank Dengan Koperasi dan LKM.....................................15
3.7 Pola Kerjasama  Bank Mendukung Pemberdayaan UMKM......................................16
3.8 Kerjasama Koperasi Mendukung Pemberdayaan UMKM.........................................18

BAB 4 PENUTUP..................................................................................................................19

4.1 Kesimpulan.......................................................................................................................19
4.2 Saran..................................................................................................................................19

DAFTAR PUSTAKA............................................................................................................25


 BAB 1
PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang
Pada saat era globalisasi seperti ini banyak sekali lembaga keuangan yang bermunculan. Mulai dari lembaga keuangan bank maupun non bank. Setiap lembaga keuangan mempunyai setiap fungsi, tujuan, pengertian dan syarat yang berbeda-beda. Tetapi tujuan utama keseluruhan perbankan adalah menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk pinjaman. Atau dengan kata lain, Lembaga Keuangan menghimpun dana dari pihak yang memiliki dana yang berlebih yang kemudian akan di salurkan ke pada pihak yang kekurangan dana atau yang membutuhkannya. Mulai dari penyimpanan uang, karena dirasa lebih aman menyimpan di lembaga keuangan, peminjaman uang bagi yang memerlukan dengan syarat-syarat tertentu, dan masih banyak fungsi lembaga keuangan yang lainnya. Tetapi masih banyak orang yang belum mengerti sama sekali dalam memanfaatkan lembaga keuangan tersebut yang saat ini tersedia sangat banyak di Negara ini.
Saat ini bank dan lembaga keuangan merupakan salah satu perilaku terpenting dalam perekonomian suatu negara. masyarakat maupun kalangan usaha sangat membutuhkan jasa bank dan lembaga keuangan lainnya.saat ini pelaku ekonomi yang terlibat hanyalah sektor rumah tangga dan sektor industri / perusahaan. Sektor industri menghasilkan barang atau jasa yang akan dikonsumsi sektor rumah tangga dengan menukarnya dengan uang yang dimilikinya.
Peranan Lembaga keuangan bank dan non bank bagi masyarakat yang memiliki perekonomian yang mapan atau tinggi keberadaannya sangatlah penting khususnya sebagai lembaga mediasi antara pihak yang memiliki dana dan yang membutuhkan dana. Mekanisme aktivitas ekonomi masyarakat modern dengan peran bank dan lembaga keuangan lain.
Secara umum dapat dikatakan bahwa bank dan lembaga keuangan menjadi pihak perantara bagi sektor rumah tangga dan sektor industri, khususnya di dalam menyerap dana dari sektor rumah tangga dalam bentuk tabungan dan menyalurknannya kepada sektor industri sebagai kredit investasi. Meskipun dalam prakteknya penyerapan dan penyaluran dana itu sendiri dapat terjadi, untuk sektor rumah tangga maupun sektor industri.
Lembaga keuangan bank atau bukan bank merupakan lembaga keuangan yang memberikan jasa keuangan yang paling lengkap, di samping menyalurkan dana atau pinjaman juga usaha menghimpun dana dari masyarakat luas dalam bentuk simpanan.
Tujuan dilakukan studi Bank dan Lembaga Keuangan ini adalah untuk memberikan informasi dan pengenalan mengenai pengertian, fungsi, peranan, jenis-jenis lembaga, sejarah dari Lembaga Keuangan Bank dan Non bank, serta untuk memberikan pengenalan sistem keuangan di Indonesia.


1.2. Rumusan Masalah
Dalam penulisan ini masalah yang ingin dikemukakan adalah:
            “Bagaimana hubungan bank dan lembaga keuangan non bank (koperasi), apa saja permasalahannya dan apa saja peranannnya dalam masyarakat”.
1.3. Batasan Masalah
Pada penulisan ini, penulis membatasi aspek studi Bank dan Lembaga Keuangan yaitu aspek peranan bank dan koperasi, permasalahan bank dan koperasi, persaingan antara bank dan koperasi dan penyebab persaingan tersebut.
1.4. Tujuan Penulisan
Penulisan ini bertujuan untuk :
1.   Untuk memberikan pengetahuan dan informasi mengenai lembaga bank maupun non bank (koperasi) yang ada di Indonesia
2.   Untuk mengetahui tujuan dan fungsi yang dilakukan lembaga bank
3.   Untuk mengetahui perkembangan lembaga bank dan non bank di Indonesia
4.    Untuk mengetahui keterkaitan bank dan koperasi dan permasalahannya
1.5.  Manfaat Penulisan
            Penulis mengharapkan dalam diadakannya penulisan ini dapat membawa manfaat yaitu kepada :
 1.   Masyarakat
Dapat memberikan informasi dan pengetahuan kepada masyarakat agar masyarakat mengerti tentang lembaga keuangan bank dan non bank
2.      Akademis
Dapat meningkatkan wawasan dan menambah pengetahuan mengenai lembaga keuangan bank dan non bank. Sehingga memiliki dasar pengetahuan pada masa yang akan mendatang untuk dapat memanfaatkan adanya lembaga keuangan bank dan non bank sesuai dengan kebutuhannya

1.6.  Metode Pengumpulan Data
Untuk memperoleh data-data, penulis melakukan pengambilan data-data dengan menggunakan data primer yaitu dengan cara:
1.      Metode Kepustakaan
Penelitian yang dilakukan dengan cara pengumpulan data yang didapat dari berbagai sumber tertulis yaitu dengan cara mempelajari buku-buku yang memuat materi ini
2.   Metode Pengambilan Data Dalam Internet
Penelitian dilakukan dengan cara pengumpulan data yang didapat di berbagai website yaitu dengan cara mengambil inti sari yang memuat materi ini


BAB 2
KAJIAN TEORI

2.1.   Pengertian Studi Bank dan Lembaga Keuangan
Pengertian studi bank dan lembaga keuangan membahas aspek kehidupan perekonomian secara makro dan mikro yang meliputi pengertian bank dan lembaga keuangan lainnya, sejarah, jenis, tugas dan laporan usaha bank, dasar-dasar dan konsep manajemen bank syariah dan undang-undang perbankan terbaru

2.2.   Tujuan Dilaksanakan Studi Bank dan Lembaga Keuangan
Studi bank dan lembaga keuangan bertujuan untuk memberikan pemahaman mengenai konsep bank dan lembaga keuangan lainnya, memahami sejarah, tugas dan laporan usaha bank, dan memahami dasar-dasar dan konsep manajemen bank syariah dan undang-undang perbankan terbaru, serta Semua badan yang kegiatannya di bidang keuangan, melakukan penghimpunan dan penyaluran dana kepada masyarakat terutama guna membiayai investasi perusahaan

2.3.    Pengertian dan Fungsi Lembaga Keuangan bank
          a. Pengertian Lembaga Keuangan Bank
Lembaga yang menghimpun dana dari masyarakat dan menanamkannya dalam bentuk aset keuangan lain, misalnya kredit, surat-surat berharga, giro, dan aktiva produktif lainnya; yang termasuk dalam lembaga keuangan adalah bank. Lembaga keuangan (financial institution) dapat didefinisikan sebagai suatu badan usaha yang aset utamanya berbentuk aset keuangan (financial assets) maupun tagihantagihan (claims) yang dapat berupa saham (stocks), obligasi (bonds) dan pinjaman (loans), daripada berupa aktiva riil misalnya bangunan, perlengkapan(equipment) dan bahan baku.

Pengertian Formal Lembaga Keuangan Menurut Keputusan Menteri Keuangan RI No.792 Tahun 1990 tentang Lembaga Keuangan “Semua badan yang kegiatannya di bidang keuangan, melakukan penghimpunan dan penyaluran dana kepada masyarakat terutama guna membiayai investasi perusahaan” bank adalah lembaga perantara keuangan yang menerima deposito dan saluran tersebut deposito ke dalam kredit kegiatan, baik secara langsung atau melalui pasar modal. Sebuah bank menghubungkan pelanggan dengan defisit modal untuk pelanggan dengan surplus modal .




          b. Fungsi Lembaga Keuangan Bank
Fungsi-fungsi lembaga keuangan yang diuraikan di bawah ini menujukkan betapa pentingnya keberadaan lembaga keuangan dalam perekonomian modern, yaitu :
1.  Melancarkan pertukaran produk (barang dan jasa) dengan menggunakan uang dan instrument kredit.
2.  Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkan kemasyarakat dalam bentuk pinjaman. Atau dengan kata lain, lembaga keuangan menghimpun dana dari pihak yang kelebihan dana dan menyalurkan ke pihak yang kekurangan dana.
3.  Memberikan jaminan hukum dan moral mengenai keamanan dana masyarakat yang dipercayakan kepada lembaga keuangan tersebut.
4.   Menciptakan dan memberikan likuiditas yaitu dengan memberikan keyakinan kepada nasabahnya bahwa dana yang disimpan akan dikembalikan pada waktu dibutuhkan atau pada waktu jatuh tempo.
5.  Penyimpanan Barang-Barang: Berharga Penyimpanan barang-barang berharga adalah satu satu jasa yang paling awal yang ditawarkan oleh bank umum. Masyarakat dapat menyimpan barang-barang berharga yang dimilikinya seperti perhiasan, uang, dan ijazah dalam kotak-kotak yang sengaja disediakan oleh bank untuk disewa (safety box atau safe deposit box). Perkembangan ekonomi yang semakin pesat menyebabkan bank memperluas jasa pelayanan dengan menyimpan sekuritas atau surat-surat berharga.
6.   Mendukung Kelancaran Transaksi Internasional: Bank umum juga sangat dibutuhkan untuk memudahkan dan atau memperlancar transaksi internasional, baik transaksi barang/jasa maupun transaksi modal. Kesulitan-kesulitan transaksi antara dua pihak yang berbeda negara selalu muncul karena perbedaan geografis, jarak, budaya dan sistem moneter masing-masing negara. Kehadiran bank umum yang beroperasi dalam skala internasional akan memudahkan penyelesaian transaksi-transaksi tersebut. Dengan adanya bank umum, kepentingan pihak-pihak yang melakukan transaksi internasional dapat ditangani dengan lebih mudah, cepat, dan murah.
7.      Mendukung Kelancaran Mekanisme Pembayaran Hal ini dimungkinkan karena salah satu jasa yang ditawarkan bank umum adalah jasa-jasa yang berkaitan dengan mekanisme pembayaran.Beberapa jasa yang amat dikenal adalah kliring, transfer uang, penerimaan setoran-setoran, pemberian fasilitas pembayaran dengan tunai, kredit, fasilitas-fasilitas pembayaran yang mudah dan nyaman, seperti kartu plastik dan sistem pembayaran elektronik


2.4.    Pengertian Lembaga Keuangan Non Bank ( Koperasi)
          a. Pengertian Koperasi
Koperasi Indonesia adlah organisasi rakyat berwatak sosial, beranggotakan orang-orang atau badan-badan hokum koperasi yang merupakan suatu tata susunan ekonomisebagai usaha bersama atas azas kekeluargaan. ( UU No. 12/1967).  Koperasi simpan pinjam adlah koperasi yang bergerak dibidang simpan pinjam.
Pengertian dari Koperasi Simpan Pinjam yaitu merupakan salah satu bentuk organisasi ekonomi yang dipilih oleh sebagian anggota masyarakat dalam rangka meningkatkan kemajuan ekonomi serta kesejahteraan hidupnya. Masyarakat akan memilih Koperasi jika organisasi ekonomi tersebut dirasakan atau diyakini bisa mendatangkan manfaat lebih besar baginya dari  pada bentuk organisasi ekonomi lain.
 Sebuah Koperasi dikatakan berhasil atau sukses jika mampu meningkatkan kesejahteraan anggotanya. Koperasi dapat mensejahterahkan anggotanya, karena ia menciptakan nilai tambah dari usaha mereka. Dalam hal ini, semakin baik kinerja Koperasi, maka semakin besar kemampuan Koperasi mensejahterakan anggotanya. Semakin besar peran Koperasi memperbaiki kesejahteraan anggotanya, semakin tinggi partisipasi mereka dalam kegiatan Koperasi. Jadi, hubungan antara kinerja Koperasi, partisipasi anggota dan kesejahteraan anggota adalah hubungan yang saling mempengaruhi. Oleh karna itu dapat dikatakan bahwa peranan koperasi sangat besar bagi anggotanya. Dari semua hal tersebut Koperasi dapat di jadikan contoh dimana para anggotanya mendapat berbagai keuntungan semua itu tidak terlepas dari peranan koperasi dalam mensejahterhkan  anggotanya. Koperasi karyawan merupakan salah satu jenis koperasi yang  di Indonesia.
            b. Peranan Koperasi
Dalam bidang perekonomian Lembaga Keuangan Non Bank mempunyai peranan yang penting yaitu:
1.      Membantu usaha dalam meningkatkan produktivitas barang / jasa
2.      Memperlancar distribusi barang
3.      Mendorong terbukanya lapangan pekerjaan

2.5. Pengertian Hukum Perbankan
Hukum yang mengatur masalah perbankan disebut hukum perbankan (Banking Law) yakni merupakan seperangkat kaedah hukumdalam bentuk peraturan undangan,yurisprudensi,doktrin, dan lain-lain sumber hukum yang mengatur masalah masalah perbankan sebagai lembaga,dan aspek kegiatannya sehari-hari, rambu-rambu yang harus dipenuhi oleh suatu bank perilaku petugas-petugasnya ,hak , kewajiban, tugas dan tanggung jawab, parapihak yang tersangkut dengan bisnis perbankan, apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh bank, eksistensi bank, dan ain-lain yang berkenaan dengan dunia perbankan tersebut

2.6.  Ruang Lingkup dari Pengaturan Hukum Perbankan
Ruang lingkup dari penaturan hukum perbankan di Indonesia meliputi:
1.     Asas-asas perbankan, seperti norma efisiensi, keefektifan, kesehatan bank, profesionalisme pelaku perbankan, maksud dan tujuan lembaga perbankan, hubungan, hak dan kewajiban bank.
2.     Para pelaku bidang perbankan, seperti dewan komisaris, direksi dan karyawan, maupun pihak terafiliasi.Mengenai bentuk badan hukum  pengelola, seperti PT. Persero, Perusahaan Daerah, koperasi atau perseroanterbatas. Mengenai bentuk kepemilikan, seperti milik pemerintah, swasta, patungan dengan asing atau bank asing.
3.     Kaedah-kaedah perbankan yang khusus diperuntukkan untuk mengatur perlindungan kepentingan umum dari tindakan perbankan, seperti pencegahan persaingan yang tidak sehat, antitrust, perlindungan nasabah,dan lain-lain.
4.    Yang menyangkut dengan strukturogranisasiyang berhubungan dengan bidang perbankan, seperti eksistensi dari Dewan Moneter, Bank Sentral,dan lain-lain.
5.    Yang mengarah kepada pengamanan tujuan-tujuan yang hendak dicapai oleh bisnisnya bank tersebut, seperti pengadilan, sanksi, insentif, pengawasan,prudent banking, danlain-lain.“Berdasarkan PBI Pasal 1 angka 5 No.7/7/PBI/2005 Jo. No.

2.7.  Sumber Hukum Perbankan
Sumber hukum perbankan dapat dibedakan atas sumber hukum dalam arti formal dan sumber hukum dalam arti materil. Sumber hukum dalam arti material baru diperhatikan jika dianggap perlu diketahui akan asal usul hukum. Sumber hukum dalam arti formal adalah tempat ditemukannya ketentuan hukum dan perundang-undangan, baik yang tertulis mupun tidak tertulis. Sumber hukum perbankan adalah tempat ditemukannya ketentuan hukum dan perundang-undangan perbankan yang dimaksud adalah hukum positif, yaitu ketentuanperbankan yang sedang berlaku pada saat ini. Ketentuan yang secara khusus mengatur atau yang berkaitan dengan perbankan tersebut dapat ditemukan dalam :
1.      UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan
2.      UU No. 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia
3.      UU No. 24 Tahun1999 tentang Lalu Lintas devisa dan Sistem Nilai Tukar
4.      Kitab Undang Undng Hukum Perdata, buku IIdanbuku III mengenai hukum jaminan dan perjanjian
5.      UU tentang Perseroan Terbatas
6.      UU tentang Pasar Modal
7.      UU tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda Yang Berkitan Dengan Tanah.UU lain yng mengatur tentang hal itu
2.8.    Persaingan Bank dan Koperasi
1. Menurut Dinas Koperasi dan UMKM NTB (2010 menerangkan bahwa persaingan antara bank dan koperasi simpan pinjam adalah sebagai berikut:
a.  Dalam hal permodalan
Adanya krisis kepercayaan masyarakat terhadap bank sehingga banyak nasabah bank ramai – ramai menarik simpanan di bank karena struktur permodalan bank sangat rendah, mereka kemudian memilih untuk bergabung dengan Koperasi Simpan Pinjam karena meskipun struktur permodalan KSP tidak sekuat modal usaha besar, tapi sampai saat ini KSP masih bisa bertahan.
b.  Dalam hal anggota / nasabah.
Karena bank tidak memiliki segmen pasar yang jelas (anggota) seperti halnya Koperasi Simpan Pinjam, maka bank harus proaktif melakukan promosi untuk bisa menarik perhatian masyarakat.

2. Menurut Jurnal Analisis Sosial (2001) vol.6 n0.3 menjelaskan bahwa persaingan Koperasi Simpan Pinjam (KSP)/Unit Simpan Pinjam (USP) dengan lembaga keuangan bank adalah sebagai berikut:
a.   Lembaga keuangan formal seperti bank tidak mampu melayani nasabah yang memiliki spesifikasi tertentu.
b.   Prosedur peminjaman bank terlalu berbelit – belit seperti proses peminjaman pada Perempuan Usaha Kecil-mikro (PUK) yang harus menyertakan surat izin suami.
c.    Bank menyerah / tidak mampu mengurusi nasabah – nasabah “ unik” seperti pada poin (a) dan (b) karena secara ekonomis biaya tinggi dan memerlukan banyak tenaga lapangan yang harus menagih terus – menerus kepada nasabah yang jumlahnya sangat banyak.
d.    Sesuai dengan penjelasan poin (a,b,c) diatas nasabah berusaha mencari sumber keuangan yang yang cepat dan tidak berbelit – belit, dalam hal ini meraka memilih KSP/USP sebagai sasaran tempat mereka melakukan kridit.
e.    Lokasi KSP/USP sangat ramah terhadap kehidupan masyarakat setempat khususnya bagi Perempuan Usaha Kecil-mikro (PUK) di pedesaan.
f.    Selain memenuhi kebutuhan untuk kelangsungan usaha KSP/USP juga memberikan kredit untuk pemenuhan kebutuhan perempuan tanpa bunga.
g.    Adanya pertemuan rutin antara KSP/USP dengan PUK melalui Rapat Anggota Tahunan (RAT) untuk menyampaikan keluh kesah PUK
h.    Ditengah – tengah berlangsungnya kredit mikro ada beberapa pelatihan yang diikuti oleh ketua PUK yang nantinya bisa diinformasikan ke anggotanya dalam pertemuan kelompok.

3.  Menurut Pandji Anoraga,S.E.,M.M. dkk. Dlm bukunya “Dinamika Koperasi” (2007) menjelaskan bahwa persaingan diantara Koperasi Simpan Pinjam (KSP) dengan Bank adalah sebagai berikut :
a.  Dengan adanya tindakan pemerintah untuk memajukan Koperasi Simpan Pinjam menjadi tulang punggung perekonomian bangsa, mengakibatkan banyak bank– bank swasta hampir diseluruh kota yang ada di Indonesia melakukan kegiatan usaha serupa dengan koperasi.
b.  Koperasi Simpan Pinjam sebagai lembaga perekonomian yang berwatak sosial tidak mampu bersaing dengan bank – bank swasta karena bank – bank swasta tersebut menawarkan suku bunga yang lebih rendah dari pada suku bunga yang ditawarkan koperasi simpan pinjam.
c.   Bank – bank swasta yang berdiri didaerah pedesaan akan memiliki keunggulan dalam bidang manajemen, finansial, dan sarana – sarana usaha lain sehingga akan lebih menarik perhatian masyarakat pedesaan untuk melakukan hubungan kerja sama.

4.  Menurut Silvanita Ktut dalam bukunya “Bank dan Lembaga Keuangan Lain” (2009) menjelaskan bahwa persaingan diantara Koperasi Simpan Pinjam (KSP) dengan Bank adalah sebagai berikut :
a.  Alokasi dana utama bank adalah untuk memberikan pinjaman ke sektor bisnis dan konsumsi, sedangkan alokasi dana utama Koperasi Simpan Pinjam hanya untuk memberikan pinjaman kepada konsumen, dengan demikian alokasi dana KSP lebih sempit dibandingkan alokasi dana bank.
b.  Koperasi Simpan Pinjam merasa keberatan karena kegiatan simpan pinjam di bank dibantu oleh Lembaga Penjamin Simpanan/LPS yang dibentuk oleh pemerintah, namun untuk KSP pemerintah belum menyediakan lembaga khusus yang bisa membantu KSP.

5.  Menurut Prathama Rahardja,dkk. Dalam bukunya “ Pengantar Ilmu Ekonomi” (2004) menjelaskan bahwa definisi bank sesuai UU No.7 / 1992 (diubah UU No.10/1998) tentang perbankan, adalah badan usaha yang kegiatannya menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit / bentuk lainnya. Sedangkan definisi Koperasi Simpan Pinjam sebagai Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB) adalah badan usaha yang menghimpun dan melalui pengeluaran kertas berharga dan menyalurkannya untuk membiayai kegiatan investasi dan atau konsumsi individu perusahaan.
Namun pada kenyataannya kegiatan penghimpunan dan yang dilakukan oleh Koperasi Simpan Pinjam tidak hanya dengan melalui simpanan pokok,simpanan wajib dan simpanan sukarela pada anggotanya,tetapi mereka juga menghimpun dana dari masyarakat umum selain anggota. 

6. Menurut I Nengah Arsana,SE dalam Studi Kasus pada KSP.Madani NTB menjelaskan bahwa persaingan diantara Bank dan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) terjadi dari segi Tujuan Pelaksanaan, jika dalam ketentuan pasal 21 UU No 7 Tahun 1992 menjelaskan bahwa tujuan Bank adalah menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam rangka meningkatkan taraf hidup masyarakat banyak. Sedangkan dalam ketentuan pasal 33 UUD 1945 menjelaskan bahwa tujuan Koperasi Simpan Pinjam adalah menghimpun dan menyalurkan dana dari dan untuk anggota sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan. Tetapi seiring dengan perkembangannya sebuah koperasi tidak hanya memenuhi kebutuhan anggotanya saja tetapi juga berusaha memenuhi kebutuhan masyarakat banyak. Sehingga dalam hal ini kegiatan diantara bank dan koperasi sulit dibedakan.
7.  Menurut Deputi 7 file INFO KOPERASI edisi 2022 tentang “Sistem Keuangan Koperasi” menjelaskan bahwa Persaingan usaha tidak sehat diantara Lembaga keuangan dalam hal ini Bank dan Koperasi Simpan Pinjam terjadi karena akses pembiayaan dan perkreditan yang dilakukan oleh pihak Bank berjalan tidak sesuai amanah dalam UUD 1954, kerucut dana pembiayaan dan perkreditan lebih berat ke konglomerat. Hal ini sangat merugikan bagi Koperasi Simpan Pinjam karena para konglomerat yang mendapat kucuran dan yang sangat besar dari bank itu menguasai sekitar 300 buah usaha Koperasi Simpan Pinjam. Sehingga lebih dari 70% kekayaan nasional mereka miliki sedangkan sisanya diperebutkan oleh lebih dari 34 juta usaha mikro dan kecil.

8.  Menurut Deputi 7 file INFO KOPERASI edisi 2022 tentang “Aspek penting Koperasi dan Bank” menjelaskan bahwa kegiatan usaha Koperasi Simpan Pinjam menyimpang dari ketentuan Perundang – undangan yang berlaku, sehingga terjadi persaingan diantara bank dan Koperasi Simpan Pinjam. Diantara kegiatan – kegiatan tersebut antara lain sebagai berikut :
a.  KSP melakukan penghimpunan dana dari masyarakat (bukan anggota) dalam bentuk deposito berjangka dengan memberikan bunga kepada nasabahnya diatas bunga Bank.
b.  KSP membuka beberapa kantor di beberapa kabupaten dan dengan sengaja menghimpun dana yang berasal dari masyarakat tanpa ijin Bank Indonesia, sehingga dianggap melanggar Pasal 46 ayat (1) UU no. 10 tahun 1998 tentang Perbankan.

c.  dalam pelaksanaan kegiatan usahanya, sebagian koperasi mengindikasikan telah melakukan praktek usaha sebagai berikut :
1)  Melakukan pengumpulan dana melalui kantor kas di beberapa wilayah kepada masyarakat umum (bukan anggota koperasi yang bersangkutan). Penghimpunan dana itu dilakukan secara aktif di setiap wilayah melalui karyawan tidak tetap yang bertindak sebagai bagian pemasaran.
2)  Setiap nasabah ditarik iuran sukarela dalam jumlah tertentu, misalnya sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) dan simpanan pokok ditarik selama beberapa hari, masing masing dalam jumlah tertentu.
3)  Memberikan imbalan atau bunga secara tidak konsisten dan tidak sesuai dengan yang tertulis di buku tabungan/simpanan dengan selisih sekitar 2 %.
d.  Dalam prakteknya kita melihat bahwa beberapa koperasi biasanya bersifat aktif, yaitu melakukan promosi atau penyuluhan untuk mengarahkan masyarakat agar menjadi anggota koperasi dengan label "Calon Anggota". Sedangkan dari aspek bisnis, praktek promosi, iklan, janji-janji pemberian hadiah untuk menarik nasabah juga dilakukan.

9.  Menurut Sahala Panggabean selaku Ketua Asosiasi Mitra Pos Indonesia (Ampindo) menjelaskan bahwa persaingan yang terjadi diatara bank dan Koperasi Simpan Pinjam terjadi karena :
a.  Lembaga keuangan Perbankan/Bank telah memasuki segmen usaha yang telah digeluti koperasi simpan pinjam (KSP).
b.  KSP kalah bersaing dengan perbankan yang memiliki keunggulan dalam penawaran suku bunga.







BAB 3
PEMBAHASAN
3.1. Sejarah Perbankan
Bank pertama kali didirikan dalam bentuk seperti sebuah firma pada umumnya pada tahun 1690, pada saat kerajaan Inggris berkemauan merencanakan membangun kembali kekuatan armada lautnya untuk bersaing dengan kekuatan armada laut Perancis, akan tetapi pemerintahan Inggris saat itu tidak mempunyai kemampuan pendanaan kemudian berdasarkan gagasan William Paterson yang kemudian oleh Charles Montagu direalisasikan dengan membentuk sebuah lembaga intermediasi keuangan yang akhirnya dapat memenuhi dana pembiayaan tersebut hanya dalam waktu duabelas hari.

Sejarah mencatat asal mula dikenalnya kegiatan perbankan adalah pada zaman kerajaan tempo dulu di daratan Eropa. Kemudian usaha perbankan ini berkembang ke Asia Barat oleh para pedagangPerkembangan perbankan di Asia, Afrika dan Amerika]] dibawa oleh bangsa Eropa pada saat melakukan penjajahan ke negara jajahannya baik di Asia, Afrika maupun benua Amerika. Bila ditelusuri, sejarah dikenalnya perbankan dimulai dari jasa penukaran uang. Sehingga dalam sejarah perbankan, arti bank dikenal sebagai meja tempat penukaran uang. Dalam perjalanan sejarah kerajaan di masa dahulu penukaran uangnya dilakukan antar kerajaan yang satu dnegan kerajaan yang lain. Kegiatan penukaran ini sekarang dikenal dengan nama Pedagang Valuta Asing (Money Changer). Kemudian dalam perkembangan selanjutnya, kegiatan operasional perbankan berkembang lagi menjadi tempat penitipan uang atau yang disebut sekarang ini kegiatan simpanan.Berikutnya kegiatan perbankan bertambah dengan kegiatan peminjaman uang. Uang yang disimpan oleh masyarakat, oleh perbankan dipinjamkan kembali kepada masyarakatyang membutuhkannya. Jasa-jasa bank lainnya menyusul sesuai dengan perkembangan zaman dan kebutuhan masyarakat yang semakin beragam.

3.2. Sejarah Perbankan di Indonesia
Sejarah perbankan di Indonesia tidak terlepas dari zaman penjajahan Hindia Belanda. Pada masa itu De javasche Bank, NV didirikan di Batavia pada tanggal 24 Januari 1828 kemudian menyusul Nederlandsche Indische Escompto Maatschappij, NV pada tahun 1918 sebagai pemegang monopoli pembelian hasil bumi dalam negeri dan penjualan ke luar negeri] serta terdapat beberapa bank yang memegang peranan penting di Hindia Belanda. Bank-bank yang ada itu antara lain :
1.      De Javasce NV.
2.      De Post Poar Bank.
3.      Hulp en Spaar Bank.
4.      De Algemenevolks Crediet Bank.
5.      Nederland Handles Maatscappi (NHM).
6.      Nationale Handles Bank (NHB).
7.      De Escompto Bank NV.
8.      Nederlansche Indische Handelsbank
Di samping itu, terdapat pula bank-bank milik orang Indonesia dan orang-orang asing seperti dari Tiongkok, Jepang, dan Eropa. Bank-bank tersebut antara lain:
1.      NV. Nederlandsch Indische Spaar En Deposito Bank
2.      Bank Nasional indonesia.
3.      Bank Abuan Saudagar.
4.      NV Bank Boemi.
5.      The Chartered Bank of India, Australia and China
6.      Hongkong & Shanghai Banking Corporation
7.      The Yokohama Species Bank.
8.      The Matsui Bank.
9.      The Bank of China.
10.    Batavia Bank.
Di zaman kemerdekaan, perbankan di Indonesia bertambah maju dan berkembang lagi. Beberapa bank Belanda dinasionalisir oleh pemerintah Indonesia. Bank-bank yang ada di zaman awal kemerdekaan antara lain:
1.      NV. Nederlandsch Indische Spaar En Deposito Bank
2.      Bank Negara Indonesia
3.      Bank Rakyat Indonesia
4.      Bank Surakarta Maskapai Adil Makmur (MAI)
5.      Bank Indonesia di Palembang
6.      Bank Dagang Nasional Indonesia
7.      Indonesian Banking Corporation
8.      Bank Dagang Indonesia NV
9.      Bank Timur NV
Di Indonesia, praktek perbankan sudah tersebar sampai ke pelosok pedesaan. Lembaga keuangan berbentuk bank di Indonesia berupa Bank Umum, Bank Perkreditan Rakyat (BPR), Bank Umum  Syariah, dan juga Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS).

3.3. Perkembangan Perbankan di Indonesia
1.      Periode 1988 – 1996
Dikeluarkannya paket deregulasi 27 Oktober 1988 (Pakto 88), antara lain berupa relaksasi ketentuan permodalan untuk pendirian bank baru telah menyebabkan munculnya sejumlah bank umum berskala kecil dan  menengah. Pada akhirnya, jumlah bank umum di Indonesia membengkak dari 111 bank pada Oktober 1988 menjadi 240 bank pada tahun 19941995, sementara jumlah Bank Perkreditan Rakyat (BPR) meningkat drastis dari 8.041 pada tahun 1988 menjadi 9.310 BPR pada tahun 1996



2.      Periode 1997 – 1998
Pertumbuhan pesat yang terjadi pada periode 1988 – 1996 berbalik arah ketika memasuki periode 1997 – 1998 karena terbentur pada krisis keuangan dan perbankan. Bank Indonesia, Pemerintah, dan juga lembagalembaga internasional berupaya keras menanggulangi krisis tersebut, antara lain dengan melaksanakan rekapitalisasi perbankan yang menelan dana lebih dari Rp 400 triliun terhadap 27 bank dan melakukan pengambilalihan kepemilikan terhadap 7 bank lainnya. Secara spesifik langkahlangkah yang dilakukan untuk menanggulangi krisis keuangan dan perbankan tersebut adalah:
a) Penyediaan likuiditas kepada perbankan yang dikenal dengan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI)
b) mengidentifikasi dan merekapitalisasi bankbank yang masih memiliki potensi untuk melanjutkan kegiatan usahanya dan bankbank yang memiliki dampak yang signifikan terhadap kebijakannya
c) Menutup bankbank yang bermasalah dan melakukan konsolidasi perbankan dengan melakukan marger
d) Mendirikan lembaga khusus untuk menangani masalah yang ada di industri perbankan seperti Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN)
e) Memperkuat kewenangan Bank Indonesia dalam pengawasan perbankan melalui penetapan UndangUndang No. 23/1999 tentang Bank Indonesia dalam penetapan kebijakan.

3.      Periode 1999-2002
Krisis perbankan yang demikian parah pada kurun waktu 1997-1998 memaksa pemerintah dan bank Indonesia untuk melakukan pembenahan di sektor perbankan dalam rangka melakukan stabilitas sistem keuangan dan mencegah terulangnya krisis. Langkah penting yang dilakukan sehubungan dengan itu adalah:
a.       Memperkuat kerangka pengaturan dengan menyusun rencana implementasi yang jelas untuk memenuhi 25 Basel Core Principles For Effective Banking Supervision yang menjadi standard internasional bagi pengawasan bank
b.      Meningkatkan infrastruktur sistem pembayaran dengan mengembangkanReal  Time Gross Settelements (RTGS)
c.       Menerapkan bank guarantee scheme untuk melindungi simpanan masyarakat bank
d.      Merekstrukturisasi kredit macet, baik yang dilakukan oleh BPPN, Prakarsa Jakarta maupun Indonesian Debt Restrukturing Agency (INDRA)
e.       Melaksanakan program privatisasi dan divestasi untuk bankbank BUMN dan bankbank yang direkap
f.       Meningkatkan persyaratan modal bagi pendirian bank baru.
4.      Periode 2002 – Sekarang
Berbagai perkembangan positif pada sektor perbankan sejak dilaksanakannya program stabilisasi antara lain tampak pada pemberian kredit yang mulai meningkat pada inovasi produk yang mulai berjalan, seperti pengembangan produk derivatif (antara laincredit linked notes), serta kerjasama produk dengan lembaga lain (reksadana dan bancassurance).
3.4 Peran Perbankan dan Koperasi dalam mendorong peningkatan kewirausahaan di Indonesia.
Lalu apa hubungan bank dan koperasi dalam meningkatkan wirausahawan? Disini masalah-masalah yang biasa dihadapai oleh calon wirausahawan atau Usaha Mikro Kecil dan Menengah(UMKM) adalah :
  1. Kurang modal, Sering keluhan yang disampaikan oleh UMKM adalah kurangnya modal untuk mengembangkan usahanya, meskipun permintaan atas usaha mereka meningkat karena terkendala dana maka sering kali tidak bisa untuk memenuhi permintaan. Hal ini disebabkan karena kemampuan untuk mendapatkan informasi tentang tata cara mendapatkan dana tidak banyak tahu dan keterbasan kemampuan dalam membuat usulan untuk mendapatkan dana.
  2. Kemampuan manajerial yang rendah, sering para wirausahawan(UMKM) kurang perencanaan, Kegiatan usaha yang tanpa membuat rencana seperti menjalankan usaha yang penting bisa jalan, tanpa mengantisipasi hambatan, ancaman yang akan terjadi dalam kegiatan usahanya tersebut dan juga dalam penggunaan dana.
Dari beberapa masalah yang biasa dihadapi wirausawan tersebut harus digunakanlah peranan perbankan dan koperasi dalam mendorong peningkatan kewirausahaan di Indonesia?Untuk wiraausahawan, bank dan koperasi dapat membantu beberapa masalah yang dihadapi para wirausahwan, Peran Bank dan Koperasi bagi wirausahawan diantaranya sebagai berikut :
  1. Sebagai penyalur dana(pemberi kredit)
  2. Tempat menyimpan uang
  3. wadah demokrasi ekonomi dan sosial
Sudah tidak diragukan lagi, peran bank dan koperasi sangat banyak bagi pendorong peningkatan kewirausahaan di Indonesia. Disini semua pihak tidak ada yang dirugikan, semua nya saling menguntungkan antara Bank dan Koperasi. Ibarat istilah dalam biologi adalah simbiosis mutualisme, saling menguntungkan antara bank, koperasi dan wirausahaan.Suatu saat pasti indonesia bisa jadi negara maju, bukan hanya berkembang. Dan untuk mewujudkan itu kita perlu berusaha. Salah satunya dengan cara  berwirausaha yang suadh diukung penuh oleh Koperasi dan Bank. Dan hal terbukti pada tahun  2011 lalu , terdata jumlah wirausaha di Indonesia baru sebanyak 0,24 persen dari total populasi penduduk. Namun ternyata angka ini meningkat, menjadi 1,56 persen atau sekitar 3.744.000 orang dari jumlah penduduk Indonesia. Semua ini tidak lain juga karena Peran Perbankan dan Koperasi dalam meningkatkan kewirausahaan di Indonesia. Untuk itulah hal ini perlu disosialisasikan agar jumlah wirausahawan di indonesia bisa bertambah, sehingga bisa meningkatkan pendapatan perkapita indonesia. Jika hal ini terjadi maka jumlah pengangguran di ndonesia pun juga akan berkurang. Hingga Indonesia bisa menjadi negara yang maju bukan hanya berkembang.
3.5 Kelemahan/ kesalahan Bank dan Koperasi yang Menyebabkan Persaingan

Sesuai bahan Kajian Teori yang telah ditelaah maka akan dibahas berbagai hal sebagai berikut :
1.  Kelemahan / kesalahan yang dilakukan Bank sehingga menimbulkan persaingan dengan Koperasi Simpan Pinjam yaitu :
a. Struktur permodalan bank sangat rendah sehingga terjadi krisis kepercayaan masyarakat terhadap bank.
b. Bank tidak mampu melayani kebutuhan nasabah yang mempunyai spesifikasi tertentu.
c. Bank memberlakukan proses peminjaman yang berbelit – belit.
d. Akses pembiayaan dan perkreditan yang dilakukan oleh pihak bank berjalan tidak sesuai amanah UUD 1945, bank lebih mementingkan pembiayaan ke konglomerat.
e. Lembaga Keuangan Perbankan / bank telah memasuki segmen usahan yang telah digeluti Koperasi Simpan Pinjam (KSP).

2.  Kelemahan / kesalahan yang dilakukan Koperasi Simpan Pinjam sehingga menimbulkan persaingan dengan Bank yaitu :
a. KSP tidak mampu bersaing dengan bank yang menawarkan suku bungan yang lebih tinggi.
b. KSP tidak memiliki keunggulan dalam bidang manajemen, finansial dan sarana – sarana usaha lain yang bisa menarik perhatian masyarakat.
c. Alokasi dana KSP hanya untuk sektor konsumen sedangkan alokasi dana bank untuk sektor bisnis dan konsumen.
d. KSP telah melakukan pelanggaran dengan melakukan penghimpunan dana dari masyarakat umum sedangkan sesuai peraturan UU Perkoperasian kegiatan penghimpunan dana KSP adalah dari anggota.
e.  KSP melakukan penghimpunan dana dari masyarakat (bukan anggota) dalam bentuk deposito berjangka dengan memberikan bunga diatas bunga bank.
f.  KSP telah membuka kantor di beberapa daerah untuk menghimpun dana dari masyarakat (bukan anggota) tanpa seijin Bank Indonesia.
g. KSP melakukan penghimpunan dana melalui kantor kas di beberapa wilayah kepada masyarakat umum (bukan anggota)
h. KSP memberikan imbalan / bunga tidak konsisten dan tidak sesuai dengan yang tertulis di buku simpanan / tabungan.
i.   Dalam prakteknya kita melihat bahwa beberapa KSP bersifat aktif melakukan promosi atau penyuluhan untuk mengarahkan agar masyarakat menjadi anggota koperasi dengan label “ calon anggota “, padahal kegiatan itu tidak sesuai dengan jiwa KSP dan bahkan bisa merusak citra diri KSP.
                           
3.6. Dasar Kerjasama Antara Bank Dengan Koperasi dan LKM
Salah satu bukti adanya kerjasama antara bank dan lembaga keuangan  mikro  yang termasuk  pada lembaga  keuangan  formal  dapat dijelaskan dalam kasus pendanaan usaha UMKM yang bersumber dari dana Surat Utang Pemerintah (SUP). Sedangkan salah satu solusi untuk mengatasi   kurang   aksesnya   UMKM   pada  permodalan   dan  kepada lembaga keuangan khususnya perbankan maka pemerintah menerbitkan Surat  Utang  Pemerintah  (SUP)  Nomor  SU-005/MK/1999  tanggal  29 Desember Tahun 1999. Pelaksanaan pelayanan permodalan ini mengacu kepada  7  ketentuan-ketentuan  hukum  antara  lain  (1)  UU  RI  No  24 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia, (2)   UU RI No 24 tentang Surat Utang    Negara,    (3)    Keputusan    Menteri    Negara    Koperasi    No 21/Kep/M.KUKM/II/2003  Tanggal 23 Pebruari 2003 Tentang Pedoman Pemberian Rekomendasi Penunjukan Badan Usaha Milik Negara dan Lembaga Keuangan Pelaksana Kredit Usaha Mikro dan Kecil, dan (4) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No 12/KMK/06/2005 Tgl 14 Pebruari 2005 (Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian Negara KUKM, 2007).

Pola hubungan yang dikembangkan untuk memberdayakan UMKM, adalah pola hubungan executing yaitu pihak pelaksana bertanggung  jawab  terhadap  risiko  tunggakan  pokok  dan  tunggakan bunga   pinjaman.   Pelaksana   KUKM   adalah   BUMN   pengelola   dan Lembaga   Keuangan  Pelaksana   (LKP).  Badan  Usaha  Milik  Negara (BUMN) yaitu penyedia jasa keuangan yang ditunjuk Menteri Keuangan menyalurkan KUKM sedangkan LKP adalah Bank Umum, Bank Perkreditan   Rakyat/Bank    Perkreditan   Rakyat   Syariah,   Pegadaian, Koperasi  Simpan  Pinjam/Unit  Simpan  Pinjam  Koperasi,  Baitul  Maal Wat Tamwil (BMT) dan lembaga-lembaga  perkreditan  yang diberikan status sebagai Bank Perkreditan Rakyat.

Kerjasama lain untuk mengatasi keterbatasan pembiayaan mendukung pemberdayaan UMKM telah dilaksanakan antara lain oleh Departemen  Pertanian,  Departemen  Dalam  Negeri,  Departemen Kehutanan,  BKKBN.  Secara  umum  program-program   yang dikembangkan pemerintah menurut   Harya Sumarta (2007) meliputi (1) Pembentukan kelompok petani nelayan kecil sebanyak 1,2 juta keluarga; (2) Pembentukan 130.000 kelompok terdiri dari 3,6 juta keluarga bekerjasama dengan Bappenas dan Departemen Dalam Negeri dalam program IDT; (3) Pembentukan kelompok tani hutan oleh Departemen Kehutanan yang disebut Proyek Perhutanan Sosial dan; (4) Pembentukan 650.000 UPPKS meliputi 13,5 keluarga mendampingi BKKBN selama 6 tahun. Masalah umum dalam pengembangan program ini adalah karena pendekatannya proyek dan program ini tidak berkelanjutan. 
Peran pemerintah khususnya Kementerian Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (KUKM) untuk mendukung pemberdayaan KUKM melalui kerjasama bank, koperasi dan LKM telah dilaksanakan sejak tahun 1995 melalui: (1)  Peraturan Pemerintah No 9 Tahun 1995 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi, (2) Kredit Usaha Mikro dan Kecil (KUMK) dari dana SUP-005 seperti telah dijelaskan  diatas,  (3)  Program  Pembiayaan  Produktif  Koperasi  dan Usaha  Mikro  (P3KUM)  Pola Syariah,  (4) Program  Perkuatan Permodalan   Koperasi   dan   Usaha   Mikro   dalam   rangka   Program Perempuan  Keluarga  Sehat dan Sejahtera  (PERKASSA)  Pola Syariah, (5) Program Perkuatan Permodalan Koperasi dalam rangka Program Perempuan Keluarga Sehat dan Sejahtera (PERKASSA), (6)   Pola Konvensional. Jumlah dana perkuatan usaha selama periode 2000-2006 diberikan kepada 10.593 unit koperasi dengan nilai dukungan perkuatan sebesar Rp. 2,41 triliun atau sebesar Rp. 227,7 juta per koperasi, dan (7) jumlah perkuatan usaha mikro, kecil dan menengah melalui lembaga non koperasi   selama   periode   2000-2006   diberikan   kepada   14.131   unit dengan nilai dukungan perkuatan sebesar Rp. 347,5 milyar atau sebesar Rp. 24,7 juta per unit lembaga non koperasi.

Menurut   Bank Indonesia per September 2007, bahwa besarnya kredit UKM mencapai  Rp. 472,99  triliun atau 51,7% dari total kredit nasional yang mencapai Rp. 913,95 triliun. Jumlah kredit ini lebih kecil dibanding besarnya kredit  per September 2006 yang mencapai 52,75% dari total kredit nasional. Menurut Menteri Negara KUKM untuk lebih mendorong pergerakan sektor riil pada tahun 2007, pemerintah mengupayakan adanya penjaminan kepada 650.000 KUKM untuk mengatasi permasalahan jaminan  kredit bagi UMKM.

Dari  penjelasan  diatas  dapat  dikemukakan  bahwa  banyak  hal yang  telah  diupayakan  oleh  pemerintah  khususnya  mengatasi keterbatasan  akses  permodalan.  Namun  kredit  yang  tersedia  belum mampu  diserap  oleh  UMKM.  Keadaan  ini  disebabkan  oleh  faktor internal dan faktor eksternal. Faktor internal meliputi: (1) Lembaga keuangan formal seperti bank memang belum sepenuhnya  mendukung UMKM karena dibatasi oleh asas prudential atau faktor kehati-hatian; 2) Bank  tidak  didesain  untuk  melayani  UMKM  yang  tidak  memiliki jaminan; (4) Masih lemahnya koordinasi antar lembaga dalam mengupayakan  pemberdayaan.  Sedangkan  faktor eksternal,  antara lain karena:  (1)  Masih  lemahnya  daya  saing  produk  UMKM  dibanding dengan  produk-produk  impor;  2) Kondisi  pasar  yang belum  kondusif belum memungkinkan UMKM lancar berusaha; (3) Lemahnya daya beli masyarakat  menyebabkan kuantitas produksi UKMK semakin menurun. Faktor-faktor    ini   sebaiknya    menjadi   perhatian    untuk   mendesain kerjasama  antara bank, koperasi  dan LKM mendukung  pemberdayaan UMKM.

3.7. Pola Kerjasama  Bank Mendukung Pemberdayaan UMKM
Identifikasi hubungan bank, koperasi dan LKM dapat dilihat dari program   dan   pelaksanaan   kegiatan   pelayanan   perkreditan   kepada UMKM untuk masing-masing lembaga keuangan yang telah ditentukan sesuai judul tulisan ini.

Menurut  Bank  Indonesia  pada  tahun  2001  ada  14 Bank  Umum  yang merencanakan plafon kredit kepada KUKM sebesar Rp. 24,4 triliun. Realisasi kredit kepada UKMK sampai bulan Agustus sebesar 88,4% Jumlah kredit tersebut meliputi 1,4 juta rekening. Keempat belas bank tersebut adalah (1) P.T. Bank Mandiri, (2) P.T. Bank Negara Indonesia (Persero),   (3)  P.T.  Bank  Negara  (Persero),  (4)  P.T.  Bank  Rakyat Indonesia    (Persero),  (5) P.T. Bank  Central  Asia  Tbk,  (6) P.T. Bank Danamon Indonesia Tbk, (7) P.T. Bank Internasional  Indonesia Tbk, (8) P.T. Bank Universal Tbk, (9) P.T. Bank Lippo, (10) P.T. Bank Bali Tbk, (11)  P.T. Bank Niaga , (12) P.T. Bank Bukopin, (13) P.T. Pan Indonesia dan (14) P.T. Bank Buana. Realisasi kredit sebesar 30,4% adalah merupakan   kredit   makro,   sebesar   32,1%   kredit   untuk   mikro   dan sebagian besar atau 37,6% merupakan kredit menengah. Dari sisi jenis penggunaan,  sebagian  besar  kredit  menengah  digunakan  untuk  kredit modal   kerja.   Jangkauan   pemberian   kredit   usaha   mikro   meliputi pengusaha miskin atau mendekati miskin dengan pendapatan sekitar Rp. 500 ribu per rumah tangga.

Contoh kasus pertama adalah Bank Rakyat Indonesia (BRI). Sebagaimana diketahui bahwa BRI masih mempunyai komitmen untuk melayani UMKM walaupun bank tersebut sudah menjadi bank umum. Sampai saat ini pasar utama BRI adalah UMKM karena UMKM terbukti mampu bertahan pada masa krisis dan terbukti UMKM disiplin mengembalikan  kredit. Persyaratan  kredit pada BRI tidak berdasarkan sektor tetapi berdasarkan kemampuan nasabah membayar kembali pinjamannya   dan   peluang   keuntungan   bisnis.   Pertumbuhan   kredit UMKM  pada bank ini didominasi  oleh sektor pertanian  dan industri. Adapun  jumlah  rencana  dan realisasi  kredit  bagi UMKM  tahun  2003 sampai tahun 2004 dijelaskan sebagai berikut:
1)      Tahun 2003, Rp. 40,609 triliun atau 85,31% dari total kredit yang yang disalurkan sebesar Rp. 47,599 triliun.
2)      Tahun  2004,  Rp.  50,93  triliun  atau    86,67%  dari  rencana  total kredit sebesar Rp. 58,763 triliun.

Contoh kasus kedua Bank Mandiri. Sampai tanggal 26 Oktober2007   jumlah kredit yang direncanakan untuk UMKM sampai triwulan ketiga, mencapai Rp 16 triliun   dan kredit baru untuk UKM mencapai Rp. 3 triliun. Pertumbuhan kredit UMKM didominasi oleh sektor perdagangan.

Contoh  kasus  ketiga  Bank  Nasional  Indonesia  (BNI).  Mulai tahun 2007 BNI lebih memfokuskan pelayanan kepada Usaha kecil dan Menengah.  BNI selama ini didesain  sebagai  bank dengan  kompetensi kredit korporasi. Perbandingan antara kredit korporasi dengan UKM dan konsumsi antara 40% banding 60%. Untuk menunjang pelayanan kepada UKM maka BNI akan melakukan pembenahan pada jaringan distribusi dan sumber daya manusia.

Salah satu contoh kerjasama antara bank, BPR dan koperasi dilakukan  pada  tahun  2006  yang  disebut  Program  Kredit  Kepada Lembaga Keuangan (KKLK) adalah kredit yang disalurkan kepada BPR dan Koperasi  untuk diterus pinjamkan  kepada   end user dengan pola executing dengan syarat: (1) Jangka waktu pinjaman 3 tahun; (2) BPR yang   akan   melaksanakan   adalah   lembaga   keuangan   yang   telah beroperasi minimal 3 tahun; (3) Memiliki perijinan sesuai dengan bidang usaha; (4) Pengurus dan lembaganya tidak tergolong dalam daftar black list (TKS) dari Bank Indonesia dalam 2 tahun, minimal cukup sehat yang ditunjuk dengan kualitas CAMEL sesuai dengan nilai TKS; dan (5) NPL maksimum 5%. Sedangkan syarat untuk koperasi meliputi: (1) Koperasi telah  beroperasi  minimal  3  tahun;  (2)  Jenis  koperasi  yang  diberikan KKLK adalah: (a)   Koperasi simpan pinjam atau   koperasi yang mempunyai unit usaha simpan pinjam, (b) Koperasi pegawai negeri/karyawan     yang  mempunyai  unit  usaha  simpan  pinjam;  (3) Memiliki   perijinan   yang  berlaku  sesuai  dengan  bidang  usaha;  (4) Pengurus dan lembaganya tidak tergolong dalam daftar black list Bank Indonesia dan (5) Mendapat rekomendasi dari departemen atau instansi yang membawahi bidang perkoperasian (BNI, 2007).

Dari  contoh-contoh   diatas  dapat  diketahui  bahwa  kerjasama antara bank, koperasi  dan LKM memang sudah ada dilapang.  Namun kerjasama itu tidak terkoordinasi dan berkelanjutan. Setiap bank mempunyai  program  masing-masing.  Kerjasama  tersebut  tidak terkoordinir  dengan  baik.  Kelemahan-kelemahan   seperti  ini  menjadi bahan masukan bagi yang berkepentingan untuk mewujudkan pola kerjasama yang efektif mendukung pemberdayaan UMKM.

Bank sebagaimana tugas dan perannya berorientasi kepada keuntungan  dan   menganut  unsur kehati-hatian  (asas prudential)  yang tidak  akan  pernah  mampu  dipenuhi  oleh  usaha  mikro  yang  tidak memiliki persyaratan yang ditetapkan bank. Dari struktur lembaga keuangan yang ada di Indonesia, bank bergerak atau berorintasi kepada segmen  usaha  menengah  keatas  karena  bank  tidak  didesain  untuk melayani  masyarakat  miskin  (tidak memiliki  persyaratan  bank). Peran bank  dalam  kerjasama  antar  koperasi  dan  LKM  mendukung pemberdayaan   UMKM   terletak   pada   kesepakatan   ketiga   lembaga keuangan   ini.  Sesuai  peran  bank  maka  bank  ditempatkan   sebagai executing.  Oleh  sebab  itu bank  tidak  pernah  menyentuh  usaha  mikro yang tidak mempunyai persyaratan sebagaimana ditetapkan.
  
3.8. Kerjasama Koperasi Mendukung Pemberdayaan UMKM
Koperasi yang dikembangkan pemerintah untuk memberikan pelayanan keuangan kepada UMKM adalah koperasi simpan pinjam. Koperasi simpan pinjam terdiri dari: (1) Koperasi simpan pinjam disebut KSP adalah koperasi yang melaksanakan kegiatan usahanya hanya usaha simpan pinjam dan (2) Unit Usaha Simpan Pinjam disebut USP adalah unit  usaha  yang  dibentuk  dalam  suatu  koperasi  sebagai  bagian  dari kegiatan usaha koperasi melakukan kegiatan usaha simpan pinjam.

Selain koperasi  tersebut  terdapat  pula Koperasi  Kredit  (Credit  Union) telah masuk di Indonesia  sejak tahun 1950. Koperasi kredit dimaksud dimiliki   oleh   sekumpulan   orang   dalam   suatu   ikatan   pemersatu, bersepakat   untuk   menabungkan   uang   mereka.   Terciptalah   modal bersama  yang  dipinjamkan   diantara  sesama  mereka  dengan  tujuan produktif dan untuk kesejahteraan anggotanya. Tujuan produktif dan kesejahteraan berarti bahwa pinjaman hanya diberikan untuk kebutuhan anggota  bagi  usaha-usaha  yang  bisa  meningkatkan  penghasilan  atau usaha stabilitas kehidupan para anggota. Artinya pinjaman tidak bisa diberikan untuk tujuan konsumtif ataupun spekulatif.
BAB 4
PENUTUP
4.1 Kesimpulan
            Berkaitan dengan kandungan topik pada perumusan masalah dan tujuan penelitian, pada bab penutup ini penulis berusaha menyimpulkan persoalan yang telah dianalisis pada bab pembahasan. Simpulan yang dapat penulis tarik dari analisis tersebut adalah sebagai berikut:
1.      Lembaga keuangan bank atau bukan bank merupakan lembaga keuangan yang memberikan jasa keuangan yang paling lengkap, di samping menyalurkan dana atau pinjaman juga usaha menghimpun dana dari masyarakat luas dalam bentuk simpanan.
2.      Peranan lembaga keuangan bank yaitu untuk mencetak uang rupiah, menerbitkan uang, pemberian fasilitas mengenai aliran dana dari pihak yang kelebihan dana ke pihak yang membutuhkannya. Peranan lembaga keuangan non bank yaitu untuk membantu usaha meningkatkan produktivitas baraang/jasa, memperlancar distribusi barang, dan mendorong terbukanya lapangan pekerjaan.
3.      Perkembangan lembaga keuangan semakin lama berkembang ke arah positif pada sektor perbankan sejak dilaksanakannya program stabilisasi antara lain tampak pada pemberian kredit yang mulai meningkat pada inovasi produk yang mulai berjalan, seperti pengembangan produk derivatif, serta kerjasama produk dengan lembaga lain.

4.2              Saran
Kiranya perlu penulis sampaikan beberapa saran kepada pembaca berkaitan dengan hasil penelitian yang telah penulis lakukan, meskipun mungkin sederhana namun setidaknya dapat dijadikan input ataupun pertimbangan bagi pembaca sekalian yaitu kita harus memanfaatkan keberadaan semaksimal mungkin karena lembaga keuangan bank maupun lembaga keuangan non bank, sebab fungsi dan perannya sangat membantu dan penting dalam stabilitas perekonomian, produktifitas barang maupun jasa dari setiap perusahaan maupun perorangan. Tetapi kita juga harus mengerti setiap syarat yang di berikan lembaga keuangan bank maupun lembaga keuangan non bank sehingga kita bisa merasakan manfaat positifnya dari lembaga keuangan tersebut, sebab setiap lembaga keuangan memiliki berbagai jenis dan syarat yang berbeda-bedap 






DAFTAR PUSTAKA


Sawitri Peni dan Hartanto Eko, 2007, Bank & Lembaga Keuangan Lain, Universitas Gunadarma, Jakarta

http://boniephoel.wordpress.com/2010/04/26/lembaga-keuangan-bukan-bank/

http://vially20.wordpress.com/2011/03/30/definisi-bank-dan-lembaga-keuangan-fungsi-dan-peranan-bank-jenis-jenis-bank-dan-fungsi-peranan-bank-indonesia


pada tanggal 3, Mei 2014 pukul 19.05 WIB

indonesia/ Diakses pada tanggal 3, Mei 2014 pukul 19.16 WIB

Budisusanto,Totok dan Sigit Triandaru.2006.Bank Dan Lembaga Keuangan
Lain.Jakarta : Salemba empat.

(Latumaerissa Julius R. 2011.Bank dan Lembaga Keuangan Lain. Jakarta:
Salemba empat ) Diakses pada  tanggal 3, mei 2014  pukul 17.56 WIB    
   
PerananBankIndonesiaDalamPengendalianInflasi.pdf Diakses pada tanggal 3, Mei 2014 pukul 18.35 WIB

Kasmir.2012.Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya.Jakarta : PT Raja Grafindo.



Comments

Popular posts from this blog

CONTOH SURAT PERNYATAAN AKTA TERAKHIR

PENGERTIAN PERENCANAAN DAN ALASAN-ALASAN PERLUNYA PERENCANAAN MANAJEMEN

Makalah Atmosfer dan Hubungannya Dengan Kesehatan Lingkungan