PENGERTIAN UANG, SEJARAH UANG, FUNGSI UANG, PERAN UANG, MANFAAT UANG
UANG
1.
Pengertian Uang
Uang dalam ilmu
ekonomi tradisional didefinisikan sebagai setiap alat tukar yang dapat diterima
secara umum. Alat tukar itu dapat berupa benda apapun yang dapat diterima oleh
setiap orang di masyarakat dalam proses pertukaran barang dan jasa. Dalam ilmu ekonomi modern, uang
didefinisikan sebagai sesuatu yang tersedia dan secara umum diterima sebagai
alat pembayaran bagi pembelian barang-barang dan jasa-jasa serta kekayaan
berharga lainnya serta untuk pembayaran hutang.Beberapa ahli juga menyebutkan fungsi
uang sebagai alat penunda pembayaran.
Keberadaan uang menyediakan alternatif transaksi yang lebih mudah daripada barter yang lebih kompleks, tidak efisien, dan
kurang cocok digunakan dalam sistem ekonomi modern karena membutuhkan orang
yang memiliki keinginan yang sama untuk melakukan pertukaran dan juga kesulitan
dalam penentuan nilai. Efisiensi yang didapatkan dengan menggunakan uang pada
akhirnya akan mendorong perdagangan dan pembagian tenaga kerja yang kemudian
akan meningkatkan produktifitas dan kemakmuran.
Pada awalnya di Indonesia, uang —dalam hal ini uang
kartal— diterbitkan oleh
pemerintah Republik Indonesia. Namun sejak dikeluarkannya UU No. 13
tahun 1968 pasal 26 ayat 1, hak pemerintah untuk mencetak uang dicabut.
Pemerintah kemudian menetapkan Bank Sentral, Bank
Indonesia, sebagai satu-satunya lembaga yang berhak menciptakan uang kartal. Hak
untuk menciptakan uang itu disebut dengan hak oktroi.
Berikut ini
macam-macam definisi uang:
·
Secara umum,
uang adalah suatu alat yang diterima dan dapat mempermudah proses tukar
menukar.
·
Menurut
fungsinya, uang adalah suatu benda yang dapat digunakan sebagai alat
pembayaran.
·
Menurut
hukumnya, uang adalah benda yang ditetapkan undang-undang sebagai alat
pembayaran yang sah.
·
Menurut
nilainya, uang adalah satuan hitung yang dapat digunakan untuk menyatakan
nilai.
Pengertian
Uang Menurut Ahli
- A.C Piguo dalam bukunya “The Veil Of Money” yang
dimaksud uanga adalah alat tukar.
- D.H Robertson dalam bukunya Money yang dimaksud
dengan uang adalah sesuatu yang bisa diterima dalam pembayaran untuk
mendapatkan barang.
- R.G Thomas dalam bukunya Our Modern Banking
menjelaskan bahwa uang adalah seseuatu yang tersedia dan
diterima umum sebagai alat pembayaran bagi pembelian barang-barabg dan
jasa-jasa serta kekayaan berharga lainnya.
Dengan
demikian, pengertian uang adalah suatu benda yang dapat digunakan sebagai alat
pembayaran yang sah dalam bermacam-macam transaksi pada daerah tertentu yang
keberadaan serta penggunaannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
2. Sejarah Uang
a)
Masa sebelum barter
Pada zaman
purba, atau pada masyarakat yang masih sangat sederhana, orang belum bisa
menggunakan uang. Perdagangan dilakukan dilakukan dengan cara langsung
menukarkan barang dengan barang. Cara ini bisa berlangsung selama tukar menukar
masih terbatas pada beberapa jenis barang saja.
b)
Masa barter
Pada masa
ini untuk memenuhi kebutuhan, orang/kelompok orang sudah membutuhkan pihak
lain/dihasilkan oleh pihak lain, karena jumlah orang sudah semakin meningkat
dan bertambah, maka munculah pertukaran barang, karena pada masa ini orang
belum mengenal produksi barang.
Syarat utama terjadinya barter adalah, bahwa orang yang akan saling tukar
barang, mereka saling membutuhkan.
Ø Kesulitan Barter :
•
Sulit enemukan barang untuk kebutuhan yang mendesak
•
Sulit menentukan perbandingan barang yang ditukarkan
•
Sulit memenuhi kebutuhan yang bermacam-macam
c)
Masa Uang Barang
Pada masa
ini, orang sudah mulai berfikir barang perantara sebagai alat pertukaran, maka
dicarilah jenis barang yang dapat mempermudah pertukaran, sebagai syarat,
sebagai alat perantara pertukan barang/uang barang adalah :
1.
Barang tersebut dapat diterima dan dibutuhkan semua orang
2.
Barang tersebut dapat ditukarkan kepada siapa saja
3.
Mempunyai nilai tinggi
4.
Tahan lama
Ø Kesulitan uang barang :
1.
Sukar disimpan
2.
Sukar dibawa keana-mana
3.
Sukar dibagi menjadi bagian yang lebih kecil
4.
Kebanyakan uang barang tidak tahan lama
5.
Nilai uang barang tidak tetap
Jenis barang
yang pernah digunakan sebagai alat uang barang antara lain : kulit hewan,
hewan, batu-batuan berharga, kulit pohon, logam.
d)
Masa Uang
Peradaban
yang semakin maju, mengakibatkan kebutuhan yang semakin banyak dan bertambah
pula, hal tersebut mendorong manusia untuk alat perantara pertukaran yang
mudah, praktis, dan mempunyai nilai, maka dikembangkanlah jenis uang.
3. Syarat Uang
a. Dapat Diterima OIeh Masyarakat Umum
Uang yang
beredar di Indonesia diterima oleh masyarakat umum karena masyarakat percaya
bahwa uang tersebut dapat digunakan sebagai alat tukar dan alat pembayaran.
b. Mudah Disim pan dan NiIainya Tetap
Uang yang
beredar di Indonesia mudah disimpan. Bentuknya kecil sehingga praktis
menyimpannya. Kalian dapat menyimpan uang di saku maupun di dompet karena
ukuran uang tidak besar. Uang Rp l0.000,00 yang kalian simpan di saku selama
seminggu tetap bernilai Rp.l0.000,00.
c. Mudah Dibawa ke Mana-mana
Uang kertas
dan uang logam mudah dibawa ke mana-mana karena ukurannya kecil dan tidak berat.
Namun demikian, jika kalian mempunyai uang logam cukup banyak agak berat untuk
membawanya. Kalian dapat menukarkannya dengan uang kertas dengan nilai yang
sama.
d. Mudah Dibagi Tanpa Mengurangi Nilal
Jika kalian
mempunyai selembar uang kertas ratusan ribu rupiah dan ingin menggunakannya
untuk membeli buku seharga Rp20.000,00, kalian tidak mengalami kesulitan.
Penjual buku akan memberikan uang pengembalian Rp80.000,00. Dengan demikian,
selembar uang ratusan ribu rupiah tersebut dap dibagi tanpa mengurangi
nilainya. Sepuluh lembar uang sepuluhan ribu rupiah sama nilainya dengan
selembar uang ratusan ribu rupiah.
e. Jumlahnya Terbatas Seliingga Tetap Berharga
Uang kertas
dan uang logam dicetak dengan jumlah terbatas untuk menjaga nilainya. Uang
tersebut juga dibuat dan bahan khusus dan diberi ciri khusus sehingg sulit
untuk dipalsukan.
f. Ada Jaminan
Beredar di Indonesia dijamin oleh pemerintah. Oleh
karena itu, semua orang mau menerima uang sebagai alat pertukaran dan
pembayaran yang sah. Uang kertas yang beredar merupakan uang kertas kepercayaan
(fiduciary) atau uang tanda (token money). Disebut uang kepercayaan karena
nilai bahan untuk membuat uang jauh lebih rendah daripada nilai yang tertera
(tertulis) dalam uang. Uang kertas juga merupakan uang tanda, karena masyarakat
bersedia menerima uang kertas dengan alasan terdapat tanda sah sebagai uang
yang dikeluarkan oleh pemerintah.
4. Fungsi Uang
a. Fungsi asli uang
1. Uang sebagai alat tukar umum
Uang
berfungsi sebagai alat tukar umum apabila uang dipergunakan untuk membeli atau
mendapatkan barang dan atau jasa. Contoh: kamu membeli buku dengan uang (uang
ditukar dengan buku).
2. Uang sebagai satuan hitung
Uang merupakan satuan ukuran yang digunakan untuk
menentukan besarnya nilai atau harga suatu barang dan jasa. Dengan adanya uang,
kamu mudah menentukan nilai suatu barang. Contoh: harga sebuah kalkulator
Rp150.000,00, harga sebuah buku Rp20.000,00, dan sebagainya.
b. Fungsi Turunan Uang
Fungsi
turunan uang sebagai berikut.
1. Uang sebagai alat pembayaran
Sebagai alat
pembayaran, apabila uang digunakan untuk melunasi kewajiban. Contoh: penggunaan uang untuk membayar
utang, membayar rekening listrik, membayar pajak, dan membayar uang sekolah.
2. Uang sebagai alat untuk menabung
Keadaan keuangan seseorang kadang tidak
tetap. Suatu hari mempunyai kelebihan uang, dan di yang lain kekurangan uang
untuk pembayaran tertentu. Di waktu ada kelebihan uang, kalian waktu dapat
menggunakan uang tersebut untuk memenuhi kebutuhan di masa yang akan datang,
dan sebelum digunakan dapat kalian tabung terlebih dahulu.
3. Uang
sebagai pemindah kekayaan
Jika orang tua kalian
mempunyai tanah di desa. padahal orang tua kalian tersebut tinggal di kota
bekerja ; tanah yang didesa dapat dijual untuk membeli tanah dikota untuk tempat
tinggal. Dengan begitu, orang tua
kalian tidak perlu mengontrak rumah, melainkan tinggal di rumah sendiri.
Dalam hal ini, uang berfungsi sebagai
pemindah kekayaan bagi orang tua kalian, yaitu memindahkan kekayaan yang berupa
tanah.
4. Uang
sebagai pembentuk/penimbun kekayaan
Uang dapat digunakan
untuk membentuk kekayaan. Kalian dapat menabung sedikit demi sedikit untuk
persiapan melanjutkan kuliah nanti. Setiap ada kenaikan jumlah tabungan
(hal-hal lain dianggap tetap), maka kekayaan kalian tersebut bertambah.
Tambahan kekayaan tersebut pada dasarnya merupakan pembentuk/penimbun kekayaan.
5.Uang
sebagai alat pendorong kegiatan ekonomi
Uang dapat merangsang seseorang untuk
melakukan kegiatan ekonomi. Oleh karena itu, uang berfungsisebagai alat pendorong kegiatan ekonomi masyarakat.
Benarkah demikian? Ya, karena demi uang banyak orang bekerja keras setiap
harinya. Sebaliknya, orang lebih mudah melakukan kegiatan ekonomi jika ia
mempunyai modal.
5.
Jenis-Jenis Uang
Uang yang beredar dalam masyarakat dapat dibedakan dalam dua jenis, yaitu
uang kartal (sering pula disebut sebagai common money) dan uang giral.
Uang kartal adalah alat bayar yang sah dan wajib digunakan oleh masyarakat dalam melakukan transaksi jual-beli sehari-hari. Sedangkan yang dimaksud dengan uang giral adalah
uang yang dimiliki masyarakat dalam bentuk simpanan (deposito) yang dapat ditarik sesuai kebutuhan. Uang ini hanya
beredar di kalangan tertentu saja, sehingga masyarakat mempunyai hak untuk
menolak jika ia tidak mau barang atau jasa yang diberikannya dibayar dengan
uang ini. Untuk menarik uang giral, orang menggunakan cek
A. Menurut bahan pembuatannya
Uang menurut
bahan pembuatannya terbagi menjadi dua, yaitu uang logam dan uang kertas.
- Uang
logam
Uang logam adalah uang yang terbuat dari logam; biasanya
dari emas atau perak karena kedua logam itu memiliki nilai yang cenderung tinggi dan stabil,
bentuknya mudah dikenali, sifatnya yang tidak mudah hancur, tahan lama, dan
dapat dibagi menjadi satuan yang lebih kecil tanpa mengurangi nilai. Uang logam
memiliki tiga macam nilai:
- Nilai
intrinsik, yaitu nilai bahan untuk membuat mata uang, misalnya berapa
nilai emas dan perak yang digunakan untuk mata uang.
- Nilai
nominal, yaitu nilai yang tercantum pada mata uang atau cap harga yang
tertera pada mata uang. Misalnya seratus rupiah (Rp. 100,00), atau lima
ratus rupiah (Rp. 500,00).
- Nilai
tukar, nilai tukar adalah kemampuan uang untuk dapat ditukarkan dengan
suatu barang (daya beli uang). Misalnya uang Rp. 500,00 hanya dapat
ditukarkan dengan sebuah permen, sedangkan Rp. 10.000,00 dapat ditukarkan
dengan semangkuk bakso).
Ketika pertama kali digunakan, uang emas dan uang perak dinilai berdasarkan
nilai intrinsiknya, yaitu kadar dan berat logam yang terkandung di dalamnya;
semakin besar kandungan emas atau perak di dalamnya, semakin tinggi nilainya.
Tapi saat ini, uang logam tidak dinilai dari berat emasnya, namun dari nilai
nominalnya. Nilai nominal adalah nilai yang tercantum atau tertulis di mata
uang tersebut.
- Uang
kertas
Sementara itu, yang dimaksud dengan uang kertas adalah uang yang terbuat
dari kertas dengan gambar dan cap tertentu dan merupakan alat pembayaran
yang sah. Menurut penjelasan UU No. 23 tahun 1999 tentang Bank
Indonesia, yang dimaksud dengan uang kertas adalah uang dalam bentuk lembaran yang
terbuat dari bahan kertas atau bahan lainnya (yang menyerupai kertas).Uang
kertas merupakan uang fiduciary (uang kepercayaan), karena semua masyarakat mau
menerima uang tersebut sebagai alat pembayaran, walaupun nilai intrinsiknya
jauh lebih kecil daripada nilai nominalnya. Jadi, dasar uang kertas adalah
kepercayaan kepada pemerintah atau bank yang menjamin atas peredaran uang kertas
tersebut.
Di samping kepercayaan umum, terdapat alasan lain yang mendorong untuk menciptakan uang kertas sebagai alat pertukaran, yaitu:
Di samping kepercayaan umum, terdapat alasan lain yang mendorong untuk menciptakan uang kertas sebagai alat pertukaran, yaitu:
·
uang logam
tidak dapat digunakan untuk jumlah yang sangat besar, sedangkan uang kertas
tidak ada kesulitan
·
biaya untuk
membuat uang logam jauh lebih mahal daripada untuk membuat uang kertas
·
uang logam kurang praktis, sukar dibawa ke
tempat yang jauh dalam jumlah yang besar
·
Uang kertas
yang beredar di masyarakat saat ini mulai dari pecahan Rp1.000,00; Rp5.000,00;
Rp10.000,00; Rp20.000,00; Rp50.000,00; dan Rp100.000,00.
Semua uang
kertas ini dicetak oleh Perum Peruri (Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik
Indonesia) dan peredarannya diatur oleh Bank Indonesia. Oleh karena itu, uang
kertas tersebut dinamakan uang kertas bank.
B. Menurut Lembaga Pencetak
Uang menurut lembaga yang
menerbitkan atau membuatnya dapat dibedakan menjadi uang kartal dan uang giral.
1) Uang kartal
Uang kartal adalah uang yang diberi tanda atau cap oleh pemerintah, sehingga berlaku sebagai alat pembayaran yang sah dan dapat diterima umum. Uang kartal dibagi menjadi dua, yaitu uang logam dan uang kertas, yang dicetak atau dibuat dan diedarkan oleh bank sentral (Bank Indonesia).
2) Uang giral
Uang giral adalah simpanan atau deposito pada bank yang dapat diambil dengan menggunakan cek, giro, atau surat perintah pembayaran lainnya (telegrafic transfer), yang dicetak atau dibuat oleh bank umum/bank komersial.
Uang giral yang beredar di masyarakat terdiri atas:
1)
cek, adalah perintah yang diterima dari pihak lain sebagai alat untuk
pembayaran, atau perintah kepada bank untuk membayar dengan uang tunai,
2) giro, adalah alat
untuk memindahkan uang giral ke rekening orang lain, tetapi tetap uang giral
bukan uang tunai.
3)
Telegrafic transfer, adalah pemindahan pembayaran atas suatu transaksi melalui
bank.
Dengan demikian uang kartal
bisa dilihat dari segi materi atau bahannya, maupun badan penciptanya. Dilihat
dari badan penciptanya, uang kartal ini diterbitkan atau dikeluarkan oleh bank
sentral, yaitu Bank Indonesia. Sedangkan uang giral dibuat dan diedarkan oleh
bank-bank umum, baik bank umum milik pemerintah maupun bank umum swasta, baik
swasta domestik maupun swasta asing. Pengertian uang giral sendiri atau demand
deposits money adalah uang tunai milik nasabah yang dititipkan pada bank, yang
pengambilannya dapat dilakukan setiap saat, baik dengan menggunakan cek maupun
bilyet giro. Dengan kata lain, uang giral adalah saldo rekening koran nasabah
di bank. Di samping itu ada satu jenis uang lagi yaitu uang quasi (quasi money
atau near money). Termasuk ke dalam uang quasi adalah tabungan, deposito
berjangka, obligasi pemerintah, serta rekening valuta asing milik swasta
domestik. Uang quasi ini tidak termasuk ke dalam penggolongan uang berdasarkan
badan pencipta uang.
C. Menurut Nilainya
Menurut
nilainya, uang dibedakan menjadi uang penuh (full bodied money)
dan uang tanda (token money)
- Uang
Penuh (full
bodied money)
Nilai uang
dikatakan sebagai uang penuh apabila nilai yang tertera di atas uang
tersebut sama nilainya dengan bahan yang digunakan. Dengan kata lain, nilai
nominal yang tercantum sama dengan nilai intrinsik yang terkandung dalam uang
tersebut. Jika uang itu terbuat dari emas, maka nilai uang itu sama dengan
nilai emas yang dikandungnya. ontohnya uang logam dari emas, di mana nilai
bahan untuk membuat uang tersebut sama dengan nominal yang tertulis pada uang
tersebut.
Persyaratan
lain untuk uang bernilai penuh adalah:
1. Ada
kebebasan masing-masing orang untuk menempa mata uang tersebut, melebur,
menjual, dan memakainya.
2. Tiap
orang mempunyai hak yang tidak terbatas dalam menyimpan (menimbun) uang logam.
Perlakuan
masyarakat terhadap uang bernilai penuh, yaitu apabila:
o Nilai
materi (intrinsik) > nilai nominal, masyarakat cenderung melebur uang
sehingga jumlah uang beredar semakin berkurang. Akibatnya nilai uang menjadi
semakin tinggi. Sebaliknya, dengan dileburnya uang logam, maka jumlah logam di
pasar meningkat, sehingga harga logam akan menurun.
o Nilai
materi (intrinsik) < nilai nominal, masyarakat cenderung akan menempa logam
untuk dijadikan uang. Hal ini akan mengakibatkan berkurangnya jumlah logam di
pasar, dan naiknya harga logam.
- Uang
Tanda (token
money)
Sedangkan
yang dimaksud dengan uang tanda adalah apabila nilai yang tertera diatas uang
lebih tinggi dari nilai bahan yang digunakan untuk membuat uang atau dengan
kata lain nilai nominal lebih besar dari nilai intrinsik uang tersebut.
Misalnya, untuk membuat uang Rp1.000,00 pemerintah mengeluarkan biaya Rp750,00.
Sebagai suatu barang, maka nilai uang itu relatif tidak berarti. Sebagai contoh
adalah uang kertas pecahan Rp 100.000,- yang belum lama ini diterbitkan oleh
Bank Indonesia. Nilai nominal atau daya beli uang tersebut adalah Rp. 100.000,
sedang nilai bahannya, yaitu kertas, relatif tidak berarti, mungkin nilainya
tidak sampai Rp 1.000,-.
D. Berdasarkan Wilayah/Kawasan
Jenis uang
berdasarkan kawasannya terdiri atas uang lokal, uang regional, dan uang
internasional.
- Uang
lokal
Uang lokal merupakan uang yang berlaku di suatu negara tertentu. Contohnya
rupiah di Indonesia, yen di Jepang, ringgit di Malaysia, dan sebagainya.
2 ) Uang
regional
Uang regional adalah uang yang berlaku di kawasan tertentu yang lebih luas dari
uang lokal. Misalnya di kawasan Benua Eropa berlaku mata uang tunggal Eropa
yaitu euro.
3 ) Uang internasional
Uang
internasional adalah uang yang berlaku antarnegara. Misalnya US dolar menjadi
standar pembayaran internasional. Uang internasional yaitu uang yang berlaku
tidak hanya dalam suatu negara, tetapi juga berlaku dan diakui di berbagai
negara di dunia. Misalnya uang dolar, poundsterling, yen, euro, dan sebagainya.
Uang internasional tidak hanya berlaku di negara asalnya, tetapi juga berlaku
sebagai alat pembayaran dalam perdagangan internasional di banyak negara bahkan
seluruh dunia. Sebagai contoh adalah mata uang $US, Poundsterling, Yen, Mark
Jerman, dan beberapa mata uang lainnya.
6. Badan Yang Mengeluarkan Uang
Menurut Undang-Undang RI
Nomor 10 Tahun 1998 tanggal 10 November 1998 tentang Perbankan, yang dimaksud
dengan bank adalah “badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam
bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan
atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat
banyak”.
Berdasarkan
pengertian di atas, bank merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang
keuangan, artinya aktivitas perbankan selalu berkaitan dalam bidang keuangan.
Jenis-Jenis Bank:
Jenis-jenis bank dapat
dibedakan berdasarkan fungsi, kepemilikannya, dan kegiatan operasionalnya.
a. Jenis Bank Berdasarkan Fungsinya
1 ) Bank Sentral
a. Jenis Bank Berdasarkan Fungsinya
1 ) Bank Sentral
2 ) Bank Umum
3 ) Bank Perkreditan Rakyat (BPR)
b . Jenis Bank Berdasarkan Kepemilikannya
1 )
Bank Milik Pemerintah
2 )
Bank Milik Swasta Nasional
3 )
Bank Milik Asing
c . Jenis Bank Berdasarkan Kegiatan Operasionalnya
1 )
Bank Konvensional
2 ) Bank Syariah
Lembaga Keuangan Bukan Bank
Lembaga
keuangan bukan bank adalah suatu badan yang melakukan kegiatan di bidang
keuangan yang secara langsung atau tidak langsung menghimpun dana terutama
dengan jalan mengeluarkan kertas berharga dan menyalurkan dalam masyarakat terutama
guna membiayai investasi perusahaan. Tujuan lembaga keuangan nonbank adalah
untuk mendorong perkembangan pasar modal serta membantu permodalan
perusahaan-perusahaan ekonomi lemah.
Jenis-Jenis
Lembaga Keuangan Bukan Bank:
a.
Lembaga Pembiayaan Sewa Guna Usaha ( Leasing Leasing)
b .
Pasar Modal (Bursa Efek)
c .
Asuransi
d .
Pegadaian
e .
Koperasi Simpan Pinjam
f .
Dana Pensiun
1.
Valuta asing adalah alat-alat pembayaran luar negeri.
2.
Inflasi yaitu kenaikan harga barang-barang secara terus menerus dalam jangka
waktu tertentu.
3.
Deflasi yaitu penurunan harga barang-barang secara terus menerus dalam jangka
waktu tertentu.
4.
Devaluasi yaitu penurunan nilai mata uang dalam negeri terhadap mata uang asing.
5.
Revaluasi yaitu kenaikan nilai mata uang dalam negeri terhadap mata uang
asing.
Thanks infonya. Oiya, ngomongin uang, ternyata ada loh cara untuk melipat gandakan uang dengan modal yang nggak terlalu besar. Penasaran? Temen-temen bisa cek di sini: lipat gandakan uang dengan modal minim
ReplyDeleteArtikel yang sangat menarik, silakan dibaca ya https://www.cekaja.com/info/8-manfaat-kayu-cendana
ReplyDelete