PENGERTIAN UANG, SEJARAH UANG, FUNGSI UANG, PERAN UANG, MANFAAT UANG

UANG

1. Pengertian Uang

Uang dalam ilmu ekonomi tradisional didefinisikan sebagai setiap alat tukar yang dapat diterima secara umum. Alat tukar itu dapat berupa benda apapun yang dapat diterima oleh setiap orang di masyarakat dalam proses pertukaran barang dan jasa. Dalam ilmu ekonomi modern, uang didefinisikan sebagai sesuatu yang tersedia dan secara umum diterima sebagai alat pembayaran bagi pembelian barang-barang dan jasa-jasa serta kekayaan berharga lainnya serta untuk pembayaran hutang.Beberapa ahli juga menyebutkan fungsi uang sebagai alat penunda pembayaran.
Keberadaan uang menyediakan alternatif transaksi yang lebih mudah daripada barter yang lebih kompleks, tidak efisien, dan kurang cocok digunakan dalam sistem ekonomi modern karena membutuhkan orang yang memiliki keinginan yang sama untuk melakukan pertukaran dan juga kesulitan dalam penentuan nilai. Efisiensi yang didapatkan dengan menggunakan uang pada akhirnya akan mendorong perdagangan dan pembagian tenaga kerja yang kemudian akan meningkatkan produktifitas dan kemakmuran.

Pada awalnya di Indonesia, uang —dalam hal ini uang kartal— diterbitkan oleh pemerintah Republik Indonesia. Namun sejak dikeluarkannya UU No. 13 tahun 1968 pasal 26 ayat 1, hak pemerintah untuk mencetak uang dicabut. Pemerintah kemudian menetapkan Bank Sentral, Bank Indonesia, sebagai satu-satunya lembaga yang berhak menciptakan uang kartal. Hak untuk menciptakan uang itu disebut dengan hak oktroi.
Berikut ini macam-macam definisi uang:
·         Secara umum, uang adalah suatu alat yang diterima dan dapat mempermudah proses tukar menukar.
·         Menurut fungsinya, uang adalah suatu benda yang dapat digunakan sebagai alat pembayaran.
·         Menurut hukumnya, uang adalah benda yang ditetapkan undang-undang sebagai alat pembayaran yang sah.
·         Menurut nilainya, uang adalah satuan hitung yang dapat digunakan untuk menyatakan nilai.

Pengertian Uang Menurut Ahli
  • A.C Piguo dalam bukunya “The Veil Of Money” yang dimaksud uanga adalah alat tukar.
  • D.H Robertson dalam bukunya Money yang dimaksud dengan uang adalah sesuatu yang bisa diterima dalam pembayaran untuk mendapatkan barang.
  • R.G Thomas dalam bukunya Our Modern Banking menjelaskan bahwa uang   adalah seseuatu yang tersedia dan diterima umum sebagai alat pembayaran bagi pembelian barang-barabg dan jasa-jasa serta kekayaan berharga lainnya.
Dengan demikian, pengertian uang adalah suatu benda yang dapat digunakan sebagai alat pembayaran yang sah dalam bermacam-macam transaksi pada daerah tertentu yang keberadaan serta penggunaannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2. Sejarah Uang
a)      Masa sebelum barter
Pada zaman purba, atau pada masyarakat yang masih sangat sederhana, orang belum bisa menggunakan uang. Perdagangan dilakukan dilakukan dengan cara langsung menukarkan barang dengan barang. Cara ini bisa berlangsung selama tukar menukar masih terbatas pada beberapa jenis barang saja.

b)      Masa barter
Pada masa ini untuk memenuhi kebutuhan, orang/kelompok orang sudah membutuhkan pihak lain/dihasilkan oleh pihak lain, karena jumlah orang sudah semakin meningkat dan bertambah, maka munculah pertukaran barang, karena pada masa ini orang belum mengenal produksi barang.

                Syarat utama terjadinya barter adalah, bahwa orang yang akan saling tukar barang, mereka saling membutuhkan.
Ø  Kesulitan Barter :
•        Sulit enemukan barang untuk kebutuhan yang mendesak
•        Sulit menentukan perbandingan barang yang ditukarkan
•        Sulit memenuhi kebutuhan yang bermacam-macam

c)      Masa Uang Barang

Pada masa ini, orang sudah mulai berfikir barang perantara sebagai alat pertukaran, maka dicarilah jenis barang yang dapat mempermudah pertukaran, sebagai syarat, sebagai alat perantara pertukan barang/uang barang adalah :

1.      Barang tersebut dapat diterima dan dibutuhkan semua orang
2.      Barang tersebut dapat ditukarkan kepada siapa saja
3.      Mempunyai nilai tinggi
4.      Tahan lama

Ø  Kesulitan uang barang :
1.      Sukar disimpan
2.      Sukar dibawa keana-mana
3.      Sukar dibagi menjadi bagian yang lebih kecil
4.      Kebanyakan uang barang tidak tahan lama
5.      Nilai uang barang tidak tetap

Jenis barang yang pernah digunakan sebagai alat uang barang antara lain : kulit hewan, hewan, batu-batuan berharga, kulit pohon, logam.

d)     Masa Uang
Peradaban yang semakin maju, mengakibatkan kebutuhan yang semakin banyak dan bertambah pula, hal tersebut mendorong manusia untuk alat perantara pertukaran yang mudah, praktis, dan mempunyai nilai, maka dikembangkanlah jenis uang.

3. Syarat Uang
a.       Dapat Diterima OIeh Masyarakat Umum
Uang yang beredar di Indonesia diterima oleh masyarakat umum karena masyarakat percaya bahwa uang tersebut dapat digunakan sebagai alat tukar dan alat pembayaran.
b.      Mudah Disim pan dan NiIainya Tetap
Uang yang beredar di Indonesia mudah disimpan. Bentuknya kecil sehingga praktis menyimpannya. Kalian dapat menyimpan uang di saku maupun di dompet karena ukuran uang tidak besar. Uang Rp l0.000,00 yang kalian simpan di saku selama seminggu tetap bernilai Rp.l0.000,00.
c.       Mudah Dibawa ke Mana-mana
Uang kertas dan uang logam mudah dibawa ke mana-mana karena ukurannya kecil dan tidak berat. Namun demikian, jika kalian mempunyai uang logam cukup banyak agak berat untuk membawanya. Kalian dapat menukarkannya dengan uang kertas dengan nilai yang sama.
d.      Mudah Dibagi Tanpa Mengurangi Nilal
Jika kalian mempunyai selembar uang kertas ratusan ribu rupiah dan ingin menggunakannya untuk membeli buku seharga Rp20.000,00, kalian tidak mengalami kesulitan. Penjual buku akan memberikan uang pengembalian Rp80.000,00. Dengan demikian, selembar uang ratusan ribu rupiah tersebut dap dibagi tanpa mengurangi nilainya. Sepuluh lembar uang sepuluhan ribu rupiah sama nilainya dengan selembar uang ratusan ribu rupiah.
e.       Jumlahnya Terbatas Seliingga Tetap Berharga
Uang kertas dan uang logam dicetak dengan jumlah terbatas untuk menjaga nilainya. Uang tersebut juga dibuat dan bahan khusus dan diberi ciri khusus sehingg sulit untuk dipalsukan.
f.       Ada Jaminan
Beredar di Indonesia dijamin oleh pemerintah. Oleh karena itu, semua orang mau menerima uang sebagai alat pertukaran dan pembayaran yang sah. Uang kertas yang beredar merupakan uang kertas kepercayaan (fiduciary) atau uang tanda (token money). Disebut uang kepercayaan karena nilai bahan untuk membuat uang jauh lebih rendah daripada nilai yang tertera (tertulis) dalam uang. Uang kertas juga merupakan uang tanda, karena masyarakat bersedia menerima uang kertas dengan alasan terdapat tanda sah sebagai uang yang dikeluarkan oleh pemerintah.

4. Fungsi Uang
a. Fungsi asli uang
1. Uang sebagai alat tukar umum
Uang berfungsi sebagai alat tukar umum apabila uang dipergunakan untuk membeli atau mendapatkan barang dan atau jasa. Contoh: kamu membeli buku dengan uang (uang ditukar dengan buku).
2. Uang sebagai satuan hitung
Uang merupakan satuan ukuran yang digunakan untuk menentukan besarnya nilai atau harga suatu barang dan jasa. Dengan adanya uang, kamu mudah menentukan nilai suatu barang. Contoh: harga sebuah kalkulator Rp150.000,00, harga sebuah buku Rp20.000,00, dan sebagainya.
b. Fungsi Turunan Uang
Fungsi turunan uang sebagai berikut.
1. Uang sebagai alat pembayaran
Sebagai alat pembayaran, apabila uang digunakan untuk melunasi kewajiban. Contoh: penggunaan uang untuk membayar utang, membayar rekening listrik, membayar pajak, dan membayar uang sekolah.
2. Uang sebagai alat untuk menabung
       Keadaan keuangan seseorang kadang tidak tetap. Suatu hari mempunyai kelebihan uang, dan di yang lain kekurangan uang untuk pembayaran tertentu. Di waktu ada kelebihan uang, kalian waktu dapat menggunakan uang tersebut untuk memenuhi kebutuhan di masa yang akan datang, dan sebelum digunakan dapat kalian tabung terlebih dahulu.
3. Uang sebagai pemindah kekayaan 
      Jika orang tua kalian mempunyai tanah di desa. padahal orang tua kalian tersebut tinggal di kota bekerja ; tanah yang didesa dapat dijual untuk membeli tanah dikota untuk tempat tinggal.         Dengan begitu, orang tua kalian tidak perlu mengontrak rumah, melainkan tinggal di rumah sendiri. Dalam hal ini, uang berfungsi sebagai pemindah kekayaan bagi orang tua kalian, yaitu memindahkan kekayaan yang berupa tanah.

4. Uang sebagai pembentuk/penimbun kekayaan
      Uang dapat digunakan untuk membentuk kekayaan. Kalian dapat menabung sedikit demi sedikit untuk persiapan melanjutkan kuliah nanti. Setiap ada kenaikan jumlah tabungan (hal-hal lain dianggap tetap), maka kekayaan kalian tersebut bertambah. Tambahan kekayaan tersebut pada dasarnya merupakan pembentuk/penimbun kekayaan.
5.Uang sebagai alat pendorong kegiatan ekonomi
            Uang dapat merangsang seseorang untuk melakukan kegiatan ekonomi. Oleh karena itu, uang berfungsisebagai alat pendorong kegiatan ekonomi masyarakat. Benarkah demikian? Ya, karena demi uang banyak orang bekerja keras setiap harinya. Sebaliknya, orang lebih mudah melakukan kegiatan ekonomi jika ia mempunyai modal.

5. Jenis-Jenis Uang
Uang yang beredar dalam masyarakat dapat dibedakan dalam dua jenis, yaitu uang kartal (sering pula disebut sebagai common money) dan uang giral. Uang kartal adalah alat bayar yang sah dan wajib digunakan oleh masyarakat dalam melakukan transaksi jual-beli sehari-hari. Sedangkan yang dimaksud dengan uang giral adalah uang yang dimiliki masyarakat dalam bentuk simpanan (deposito) yang dapat ditarik sesuai kebutuhan. Uang ini hanya beredar di kalangan tertentu saja, sehingga masyarakat mempunyai hak untuk menolak jika ia tidak mau barang atau jasa yang diberikannya dibayar dengan uang ini. Untuk menarik uang giral, orang menggunakan cek

      A.   Menurut bahan pembuatannya
Uang menurut bahan pembuatannya terbagi menjadi dua, yaitu uang logam dan uang kertas.
  • Uang logam
Uang logam adalah uang yang terbuat dari logam; biasanya dari emas atau perak karena kedua logam itu memiliki nilai yang cenderung tinggi dan stabil, bentuknya mudah dikenali, sifatnya yang tidak mudah hancur, tahan lama, dan dapat dibagi menjadi satuan yang lebih kecil tanpa mengurangi nilai. Uang logam memiliki tiga macam nilai:
  1. Nilai intrinsik, yaitu nilai bahan untuk membuat mata uang, misalnya berapa nilai emas dan perak yang digunakan untuk mata uang.
  2. Nilai nominal, yaitu nilai yang tercantum pada mata uang atau cap harga yang tertera pada mata uang. Misalnya seratus rupiah (Rp. 100,00), atau lima ratus rupiah (Rp. 500,00).
  3. Nilai tukar, nilai tukar adalah kemampuan uang untuk dapat ditukarkan dengan suatu barang (daya beli uang). Misalnya uang Rp. 500,00 hanya dapat ditukarkan dengan sebuah permen, sedangkan Rp. 10.000,00 dapat ditukarkan dengan semangkuk bakso).

             Ketika pertama kali digunakan, uang emas dan uang perak dinilai berdasarkan nilai intrinsiknya, yaitu kadar dan berat logam yang terkandung di dalamnya; semakin besar kandungan emas atau perak di dalamnya, semakin tinggi nilainya. Tapi saat ini, uang logam tidak dinilai dari berat emasnya, namun dari nilai nominalnya. Nilai nominal adalah nilai yang tercantum atau tertulis di mata uang tersebut.
  • Uang kertas

               Sementara itu, yang dimaksud dengan uang kertas adalah uang yang terbuat dari kertas dengan gambar dan cap tertentu dan merupakan alat pembayaran yang sah. Menurut penjelasan UU No. 23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia, yang dimaksud dengan uang kertas adalah uang dalam bentuk lembaran yang terbuat dari bahan kertas atau bahan lainnya (yang menyerupai kertas).Uang kertas merupakan uang fiduciary (uang kepercayaan), karena semua masyarakat mau menerima uang tersebut sebagai alat pembayaran, walaupun nilai intrinsiknya jauh lebih kecil daripada nilai nominalnya. Jadi, dasar uang kertas adalah kepercayaan kepada pemerintah atau bank yang menjamin atas peredaran uang kertas tersebut.

Di samping kepercayaan umum, terdapat alasan lain yang mendorong untuk menciptakan uang kertas sebagai alat pertukaran, yaitu:
·         uang logam tidak dapat digunakan untuk jumlah yang sangat besar, sedangkan uang kertas tidak ada kesulitan
·         biaya untuk membuat uang logam jauh lebih mahal daripada untuk membuat uang kertas
·          uang logam kurang praktis, sukar dibawa ke tempat yang jauh dalam jumlah yang besar
·         Uang kertas yang beredar di masyarakat saat ini mulai dari pecahan Rp1.000,00; Rp5.000,00; Rp10.000,00; Rp20.000,00; Rp50.000,00; dan Rp100.000,00.

Semua uang kertas ini dicetak oleh Perum Peruri (Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia) dan peredarannya diatur oleh Bank Indonesia. Oleh karena itu, uang kertas tersebut dinamakan uang kertas bank.

      B.    Menurut Lembaga Pencetak
            Uang menurut lembaga yang menerbitkan atau membuatnya dapat dibedakan menjadi uang kartal dan uang giral.

1) Uang kartal

       Uang kartal adalah uang yang diberi tanda atau cap oleh pemerintah, sehingga berlaku sebagai alat pembayaran yang sah dan dapat diterima umum. Uang kartal dibagi menjadi dua, yaitu uang logam dan uang kertas, yang dicetak atau dibuat dan diedarkan oleh bank sentral (Bank Indonesia).

2) Uang giral

         Uang giral adalah simpanan atau deposito pada bank yang dapat diambil dengan menggunakan cek, giro, atau surat perintah pembayaran lainnya (telegrafic transfer), yang dicetak atau dibuat oleh bank umum/bank komersial.

Uang giral yang beredar di masyarakat terdiri atas:
1)      cek, adalah perintah yang diterima dari pihak lain sebagai alat untuk pembayaran, atau perintah kepada bank untuk membayar dengan uang tunai,
2)      giro, adalah alat untuk memindahkan uang giral ke rekening orang lain, tetapi tetap uang giral bukan uang tunai.
                  3)      Telegrafic transfer, adalah pemindahan pembayaran atas suatu transaksi melalui bank.

                  Dengan demikian uang kartal bisa dilihat dari segi materi atau bahannya, maupun badan penciptanya. Dilihat dari badan penciptanya, uang kartal ini diterbitkan atau dikeluarkan oleh bank sentral, yaitu Bank Indonesia. Sedangkan uang giral dibuat dan diedarkan oleh bank-bank umum, baik bank umum milik pemerintah maupun bank umum swasta, baik swasta domestik maupun swasta asing. Pengertian uang giral sendiri atau demand deposits money adalah uang tunai milik nasabah yang dititipkan pada bank, yang pengambilannya dapat dilakukan setiap saat, baik dengan menggunakan cek maupun bilyet giro. Dengan kata lain, uang giral adalah saldo rekening koran nasabah di bank. Di samping itu ada satu jenis uang lagi yaitu uang quasi (quasi money atau near money). Termasuk ke dalam uang quasi adalah tabungan, deposito berjangka, obligasi pemerintah, serta rekening valuta asing milik swasta domestik. Uang quasi ini tidak termasuk ke dalam penggolongan uang berdasarkan badan pencipta uang.






      C.   Menurut Nilainya

Menurut nilainya, uang dibedakan menjadi uang penuh (full bodied money) dan uang tanda (token money)
  • Uang Penuh (full bodied money)
Nilai uang dikatakan sebagai uang penuh apabila nilai yang tertera di atas uang tersebut sama nilainya dengan bahan yang digunakan. Dengan kata lain, nilai nominal yang tercantum sama dengan nilai intrinsik yang terkandung dalam uang tersebut. Jika uang itu terbuat dari emas, maka nilai uang itu sama dengan nilai emas yang dikandungnya. ontohnya uang logam dari emas, di mana nilai bahan untuk membuat uang tersebut sama dengan nominal yang tertulis pada uang tersebut.
Persyaratan lain untuk uang bernilai penuh adalah:
      1.      Ada kebebasan masing-masing orang untuk menempa mata uang tersebut, melebur, menjual, dan memakainya.
      2.      Tiap orang mempunyai hak yang tidak terbatas dalam menyimpan (menimbun) uang logam.
Perlakuan masyarakat terhadap uang bernilai penuh, yaitu apabila:
                  o    Nilai materi (intrinsik) > nilai nominal, masyarakat cenderung melebur uang sehingga jumlah uang beredar semakin berkurang. Akibatnya nilai uang menjadi semakin tinggi. Sebaliknya, dengan dileburnya uang logam, maka jumlah logam di pasar meningkat, sehingga harga logam akan menurun.
                  o    Nilai materi (intrinsik) < nilai nominal, masyarakat cenderung akan menempa logam untuk dijadikan uang. Hal ini akan mengakibatkan berkurangnya jumlah logam di pasar, dan naiknya harga logam.
  • Uang Tanda (token money)
Sedangkan yang dimaksud dengan uang tanda adalah apabila nilai yang tertera diatas uang lebih tinggi dari nilai bahan yang digunakan untuk membuat uang atau dengan kata lain nilai nominal lebih besar dari nilai intrinsik uang tersebut. Misalnya, untuk membuat uang Rp1.000,00 pemerintah mengeluarkan biaya Rp750,00. Sebagai suatu barang, maka nilai uang itu relatif tidak berarti. Sebagai contoh adalah uang kertas pecahan Rp 100.000,- yang belum lama ini diterbitkan oleh Bank Indonesia. Nilai nominal atau daya beli uang tersebut adalah Rp. 100.000, sedang nilai bahannya, yaitu kertas, relatif tidak berarti, mungkin nilainya tidak sampai Rp 1.000,-.

      D.   Berdasarkan Wilayah/Kawasan

Jenis uang berdasarkan kawasannya terdiri atas uang lokal, uang regional, dan uang internasional.
  1. Uang lokal
            https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEh4JmhJ6cvvU3OOzgpGQHvwrDhecScPYsUPMYZQ3vKyu9rSXzTqRf8PE3A9-kLQlGUYOXn6ysL9k7Cg_LeIXtFzwNEBH58JHqEhqccIHfvLtj3nn6Ld1w2F6NBlB_z8CYNks8s7S0_thao/s320/uang-rupiah.jpg 

            Uang lokal merupakan uang yang berlaku di suatu negara tertentu. Contohnya rupiah di Indonesia, yen di Jepang, ringgit di Malaysia, dan sebagainya.




2 ) Uang regional

            https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiORB51y7XZ1fQW-xW8TIuKfkAmd4zbQxJbF9H9Y944AUR0aFRjpHhhJxDoIYitoAW-KXRQuirtKR01ErAgeHmBCKN_wqhD3PfPfO8TmzKtHe_xsxWEV5YqAwNrgM6luJ9NJLBk3sQckYc/s320/euro.jpg 

          Uang regional adalah uang yang berlaku di kawasan tertentu yang lebih luas dari uang lokal. Misalnya di kawasan Benua Eropa berlaku mata uang tunggal Eropa yaitu euro.

3 ) Uang internasional

https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhRX1-W_AW6BeYO3GyTMHPZKeX_ptjsGUiw-2bbW2GFn2PH96197rdmR2QyZgGjRb5iGMzvv-tS4H6oOnsQ5DD0j9xW4OzSJzJiFvXNWBpwgUlRnFA55sPwWOFSOloERjzXAT2C_647KF0/s320/dolla.jpg 

Uang internasional adalah uang yang berlaku antarnegara. Misalnya US dolar menjadi standar pembayaran internasional. Uang internasional yaitu uang yang berlaku tidak hanya dalam suatu negara, tetapi juga berlaku dan diakui di berbagai negara di dunia. Misalnya uang dolar, poundsterling, yen, euro, dan sebagainya. Uang internasional tidak hanya berlaku di negara asalnya, tetapi juga berlaku sebagai alat pembayaran dalam perdagangan internasional di banyak negara bahkan seluruh dunia. Sebagai contoh adalah mata uang $US, Poundsterling, Yen, Mark Jerman, dan beberapa mata uang lainnya.

6. Badan Yang Mengeluarkan Uang
           
            Menurut Undang-Undang RI Nomor 10 Tahun 1998 tanggal 10 November 1998 tentang Perbankan, yang dimaksud dengan bank adalah “badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak”.
       Berdasarkan pengertian di atas, bank merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang keuangan, artinya aktivitas perbankan selalu berkaitan dalam bidang keuangan.
            Jenis-Jenis Bank:
                Jenis-jenis bank dapat dibedakan berdasarkan fungsi, kepemilikannya, dan kegiatan operasionalnya.
            a. Jenis Bank Berdasarkan Fungsinya
            1 ) Bank Sentral
            2 ) Bank Umum
            3 ) Bank Perkreditan Rakyat (BPR)
            b . Jenis Bank Berdasarkan Kepemilikannya
            1 ) Bank Milik Pemerintah
            2 ) Bank Milik Swasta Nasional
            3 ) Bank Milik Asing
            c . Jenis Bank Berdasarkan Kegiatan Operasionalnya
            1 ) Bank Konvensional
2 ) Bank Syariah
            Lembaga Keuangan Bukan Bank
                        Lembaga keuangan bukan bank adalah suatu badan yang melakukan kegiatan di bidang keuangan yang secara langsung atau tidak langsung menghimpun dana terutama dengan jalan mengeluarkan kertas berharga dan menyalurkan dalam masyarakat terutama guna membiayai investasi perusahaan. Tujuan lembaga keuangan nonbank adalah untuk mendorong perkembangan pasar modal serta membantu permodalan perusahaan-perusahaan ekonomi lemah.
            Jenis-Jenis Lembaga Keuangan Bukan Bank:
            a. Lembaga Pembiayaan Sewa Guna Usaha ( Leasing Leasing)
            b . Pasar Modal (Bursa Efek)
            c . Asuransi
            d . Pegadaian
            e . Koperasi Simpan Pinjam
            f . Dana Pensiun

·         Istilah-Istilah:
1.      Valuta asing adalah alat-alat pembayaran luar negeri.
2.      Inflasi yaitu kenaikan harga barang-barang secara terus menerus dalam jangka waktu tertentu.
3.      Deflasi yaitu penurunan harga barang-barang secara terus menerus dalam jangka waktu tertentu.
4.      Devaluasi yaitu penurunan nilai mata uang dalam negeri terhadap mata uang asing.
5.      Revaluasi yaitu kenaikan nilai mata uang dalam negeri terhadap mata uang asing.


Comments

  1. Thanks infonya. Oiya, ngomongin uang, ternyata ada loh cara untuk melipat gandakan uang dengan modal yang nggak terlalu besar. Penasaran? Temen-temen bisa cek di sini: lipat gandakan uang dengan modal minim

    ReplyDelete

Post a Comment

Popular posts from this blog

CONTOH SURAT PERNYATAAN AKTA TERAKHIR

PENGERTIAN PERENCANAAN DAN ALASAN-ALASAN PERLUNYA PERENCANAAN MANAJEMEN

Makalah Atmosfer dan Hubungannya Dengan Kesehatan Lingkungan